Abstrak mujiburrahman (2023) tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri tapaktuan) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,55)pp.,bibl.,tabl.app nurhafifah,s.h.,m.hum. larangan terhadap pencurian sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) buku kedua bab xxii tentang kejahatan terhadap harta/benda dari pasal 362 kuhp sampai dengan pasal 367 kuhp yang dikelompokkan dalam beberapa jenis. dalam pasal 363 kuhp telah diatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. namun walaupun sudah diatur secara jelas dalam kuhp mengenai hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tindak pidana pencurian ini masih saja terjadi, termasuk di wilayah kabupaten aceh selatan. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan upaya dalam menanggulangi untuk menimalisir tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan. data penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca, menelaah, dan mengutip dari buku-buku, jurnal, serta melakukan pengkajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan, sedangkan penelitian lapangan yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai responden. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan yaitu faktor individu, faktor pendidikan, faktor ekonomi dan faktor lingkungan (pergaulan). pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan yaitu pertimbangan yuridis, pertimbangan non yuridis serta keyakinan hakim. upaya dalam menanggulangi untuk menimalisir tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan yaitu melalui upaya pre-emitif, upaya preventif dan upaya represif. disarankan kepada para pihak aparat penegak hukum untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kendaraan pribadi serta melakukan pengawasan yang ketat ditempat dan lokasi-lokasi yang sering terjadinya tindak pidana pencurian dan diharapkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap akan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)