Berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor p.106/menlhk/setjen/kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor p.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, siamang tergolong dalam satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (uu ksde), namun pada kenyataannya masih terdapat kasus menangkap dan mengangkut satwa dilindungi yang notabenenya adalah satwa liar. penulisan skripsi ini bertujuan mengetahui pertimbangan hukum hakim pada putusan nomor 181/pid.b/lh/2020/pn bir , modus operandi yang dilakukan pelaku dalam menangkap dan mengangkut satwa liar yang dilindungi jenis siamang dalam keadaan hidup, dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi masalah menangkap dan mengangkut satwa liar yang dilindungi jenis siamang dalam keadaan hidup. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yaitu suatu cara melihat penerapan hukum yang ada di lapangan. teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan dua cara, yaitu studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara bersama responden dan informan serta studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan, artikel/penelitian terdahulu, dan bahan hukum/non hukum terkait lainnya. hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim pada putusan nomor 181/pid.b/lh/2020/pn bir dalam memutus perkara hukuman yang dijatuhkan masihterlalu ringan, sehingga putusan tersebut belum memberikan efek jera. modus operandi yang dilakukan ialah pelaku sebagai pemilik dari mobil yang digunakan untuk mengantar siamang kepada pihak pembeli. upaya yang ditempuh untuk menanggulangi masalah ini melalui dua upaya, yaitu upaya preventif, seperti memberikan pendidikan kepada masyarakat, dan pelatihan bagi aparat penegak hukum. serta upaya represif, seperti melakukan penindakan atau upaya hukum dari tahap penyidikan sampai ke pengadilan. disarankan penegak hukum lebih mengerahkan fungsinya dalam perlindungan satwa dengan sosialisasi mengenani satwa dilindungi .
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MENANGKAP DAN MENGANGKUT SATWA LIAR YANG DILINDUNGI JENIS SIAMANG DALAM KEADAAN HIDUP (STUDI PADA PUTUSAN NOMOR 181/PID.B/LH/2020/PN BIR). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI JENIS BURUNG TIONG MAS (GRACULA RELIGIOSA) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAK TUAN) (ZIKRI SABILILLAH, 2025)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA MELUKAI DAN MEMBUNUH GAJAH DI KABUPATEN ACEH JAYA (Rizqi Nurul Fadhilah, 2015)