Pemberian pembiayaan sesuai pasal 23 undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah diatur bahwa sebelum pemberian pembiayaan bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan calon debitur untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya. untuk memperoleh hal tersebut maka bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap jaminan sebagai unsur penting guna mendapatkan jaminan yang aman dan mudah untuk dicairkan, akan tetapi pada pt. bank pembiayaan rakyat syariah (bprs) mustaqim aceh terdapat debitur yang mengalami pembiayaan bermasalah dengan jaminan hak tanggungan bukan milik debitur dan jaminan hak tanggungan tersebut tidak dapat dicairkan dengan mudah dikarenakan jaminan tersebut bukan milik debitur sendiri. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan bukan milik debitur dan penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan jaminan hak tanggungan bukan milik debitur. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu mengkaji peraturan yang berlaku dengan apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat dengan melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan teks perundangudangan. dari hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan pemberian pembiayaan bank menerima jaminan milik pihak ketiga, pembiayaan yang menggunakan jaminan bukan milik debitur ternyata mengalami kesulitan dalam pencairan jaminan pada saat terjadi pembiayaan bermasalah dikarenakan jaminan tersebut bukan milik debitur. penyelesaian pembiayaan yang dilakukan oleh bank diawali dengan pendekatan kepada nasabah, mengirimkan somasi hingga 3 kali, dan melakukan pelelangan terhadap jaminan. disarankan kepada bank dalam menerima jaminan milik pihak ketiga membuat mekanisme khusus seperti membuat perjanjian dengan pihak ketiga, sehingga memudahkan pencairan jaminan ketika terjadi pembiayaan bermasalah. penyelesaian pembiayaan ketika tidak dapat dilakukan secara musyawarah maka bank dapat menempuh jalur litigasi serta disarankan agar debitur kooperatif dalam penyelesaian pembiayaan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNAN BUKAN MILIK DEBITUR PADA AKAD MURABAHAH (SUATU PENELITIAN DI PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) MUSTAQIM ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : NON PERFORMING FINANCING RNAKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADARNBPRS TGK CHIEK DIPANTE SIGLI (Anggun Mareta, 2022)
Abstract
The provision of financing in accordance with Article 23 of Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking stipulates that prior to granting financing, a bank must have confidence in the ability of prospective borrowers to fulfill all obligations on time. In order to achieve this, the bank must conduct a thorough assessment of collateral as a crucial element to obtain secure and easily encashable collateral. However, at PT. Mustaqim Aceh Sharia People's Financing Bank (BPRS), there are borrowers facing problematic financing with collateral in the form of a lien right that does not belong to the borrower. This collateral cannot be easily encashed due to it not being owned by the borrower. The purpose of this thesis is to elucidate the implementation of financing with non-borrower lien collateral and the resolution of problematic financing with such collateral. This study employs an empirical juridical research method, which involves examining applicable regulations along with real-world situations by conducting field research through respondent interviews and conducting library research by studying books and legal texts. From the research findings, it is revealed that in the execution of financing, banks accept collateral owned by third parties. Financing that employs collateral not owned by the borrower faces difficulties in encashing the collateral when problematic financing arises, as the collateral does not belong to the borrower. The bank's resolution of financing issues begins with approaching the customer, sending up to 3 demand notices, and conducting auctions for the collateral. It is recommended that banks accepting collateral owned by third parties establish specific mechanisms, such as entering into agreements with third parties, to facilitate the encashment of collateral in cases of problematic financing. When resolving financing issues cannot be achieved through negotiation, the bank can resort to litigation, and it is advisable for borrowers to cooperate in the resolution of financing matters.
Baca Juga : PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH YANG DISALURKAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA (PADA BANK ACEH SYARIAH KANTOR CABANG SABANG) (CHINDY SALSABILA, 2025)