Berdasarkan pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2022tentang pemasyarakatan menyebutkan hak-hak narapidana, salah satunya hak untukmendapatkan remisi. remisi merupakan pengurangan masa pidana yang menjadi hakbagi setiap narapidana termasuk narapidana kasus narkotika, pada prinsipnya remisimerupakan sarana hukum yang berwujud hak yang diberikan oleh undang-undangkepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana narkotika, menjelaskan pertimbangan dalam pemberianremisi terhadap narapidana narkotika dan menjelaskan faktor-faktor penghambatdalam pemberian remisi terhadap narapidana narkotika. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodepenelitian yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan denganmembaca buku, literatur, dan karya ilmiah hukum dan penelitian lapangan dilakukandengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian remisi terhadapnarapidana narkotika dengan cara dilakukan penilaian oleh tim pengamatpemasyarakatan untuk kelayakan, kemudian diajukan oleh kalapas kepada direkturjenderal dengan tembusan kedapa kepala kantor wilayah, usulan remisi ini diajukansetelah memenuhi syarat administrasi yang telah di tentukan dalam permenkumhamnomor 3 tahun 2018 dan syarat yang telah ditetapkan dalam undang-undang nomor22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. selanjutnya pertimbangan pemberian remisiterhadap narapidana narkotika yaitu dengan dinyatakan narapidana tersebutberkelakuan baik, tidak dikenakan tindak disiplin yang dicatat dalam buku register f dan telah menjalani masa pidana 6 (enam) bulan. adapun faktor penghambat dalampemberian remisi adalah faktor administrasi, faktor kelembagaan dan faktor dari perilaku narapidana yang kurang disiplin. disarankan kepada pihak lapas kelas iib blang pidie untuk pemberianremisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika harus lebih di perhatikan lagi,khususnya mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana tersebut,sertadiharapkan untuk pemberian remisi terhadap narapidana narkotika dilakukan sidanguji kelayakan terlebih dahulu, gunanya untuk mengetahui layak atau tidaknyanarapidana tersebut dapat menerima remisi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BLANG PIDIE). Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2023
Baca Juga : PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS IIB BANDA ACEH) (KHAIRON NISA, 2025)
Abstract
Based on Article 10 Paragraph (1) of Law Number 22 of 2022 concerning Correctional Services, it mentions the rights of prisoners, one of which is the right to remission. Remission is a reduction in the criminal period which is the right for every prisoner, including drug case prisoners, in principle, remission is a legal means in the form of rights granted by law to prisoners who have met certain conditions. The writing of this thesis aims to explain the implementation of granting remission to narcotics prisoners, explain the considerations in granting remission to narcotics prisoners and explain the inhibiting factors in granting remission to narcotics prisoners The research method used in this study is an empirical juridical research method, namely literature research conducted by reading books, literature, and legal scientific papers and field research is carried out by interviewing respondents and informants. The results showed that the process of granting remission to narcotics prisoners by means of an assessment by the Correctional Observer team for eligibility, then submitted by Kalapas to the Director General with a copy of the head of the regional office, this remission proposal was submitted after meeting the administrative requirements specified in Permenkumham Number 3 of 2018 and the conditions stipulated in Law Number 22 of 2022 concerning Corrections. Furthermore, the consideration of granting remission to narcotics prisoners is by stating that the prisoner behaves well, is not subject to discipline recorded in register book F and has served a criminal period of 6 (six) months. The inhibiting factors in granting remission are administrative factors, institutional factors and factors of inmate behavior that lack discipline It is recommended to the Blang Pidie Class IIB Prison that the granting of remission to drug crime prisoners must pay more attention, especially regarding the conditions that must be met by these prisoners, and it is expected that for the granting of remission to narcotics prisoners, a feasibility test hearing is carried out first, in order to find out whether or not the prisoner is eligible to receive remission.