Praktik mawah sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh sebagian besar masyarakat aceh. mawah adalah suatu akad antara pihak pemberi modal dan penerima modal dengan tujuan memperoleh keuntungan yang akan dibagi menurut kesepakatan bersama. mawah dilakukan dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan lain sebagainya. tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk akad kerjasama mawah yang dilakukan oleh masyarakat aceh dan bentuk pelaksanaan mawah dalam masyarakat aceh, dan mengkaji tentang masalah yang akan timbul dari kerjasama ini serta penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak. penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif. subjek dalam penelitian ini adalah beberapa pemilik lembu dan peternak lembu yang melakukan bagi hasil ternak mawah yang diambil dengan melakukan wawancara langsung dilapangan. pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tiga macam teknik yaitu dokumen, wawancara, dan observasi. berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa 1) bentuk akad kerjasama mawah pada peternak lembu di kecamatan kuala batee adalah akad mudharabah muqayyadah dikarenakan kedua belah pihak memberikan batasan atas penggunaan dana yang diinvestasikan, dengan perjanjian yang dilakukan secara lisan dengan para saksi seadanya dikarenakan mawah sendiri didasarkan pada kepercayaan dan rasa tolong menolong sesama; 2) pelaksanaan sistem bagi hasil mawah ternak lembu di kecamatan kuala batee dibagi menjadi dua yaitu keuntungan untuk lembu jantan dan keuntungan untuk lembu betina sebagai berikut: a. untuk lembu betina yang dibagi adalah anaknya sesuai dengan beberapa ketentuan yaitu 50:50 untuk lembu betina yang sudah pernah melahirkan, 3:1 untuk lembu betina yang belum pernah melahirkan, hak babah koala untuk pemilik lembu jika yang dilahirkan adalah lembu betina maka pemilik membayar setengah harga lembu tersebut kepada pemelihara sehingga lembu tersebut menjadi milik pemilik lembu. b. untuk lembu jantan bagi hasil dilakukan dengan cara menaksir harga jual lembu yang disaksikan oleh beberapa saksi, setelah beberapa lama dipelihara oleh penerima lembu maka akan dijual dengan harga yang disepakati dan keuntungan dibagi 50:50 setelah modal awal dikembalikan kepada pemilik lembu. 3) penyelesaian masalah dilakukan dengan musyawarah dan secara kekeluargaan atau dapat diselesaikan melalui geuchik gampong dilembaga adat yang ada didesa setempat. kata kunci: praktik, mawah, bagi hasil, ternak
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PRAKTIK MAWAH DAN POLA BAGI HASIL TERNAK LEMBU PADA MASYARAKAT DI KECAMATAN KUALA BATEE ACEH BARAT DAYA. Banda Aceh Fakultas Ilmu Sosial dan Politik,2023
Baca Juga : RAGAM TUTUR BAHASA JAMEE MASYARAKAT DESA PANTO CUT KECAMATAN KUALA BATEE ACEH BARAT DAYA (Rafika, 2021)
Abstract
The practice of mawah has become a common thing for most Acehnese people. Mawah is an agreement between the capital provider and the recipient of capital with the aim of obtaining profits that will be shared according to a mutual agreement. Mawah is carried out in agriculture, plantation, animal husbandry, and so on. The purpose of this research is to examine the forms of mawah cooperation agreements carried out by the people of Aceh and the forms of implementation of mawah in Acehnese society, and examine the problems that will arise from this cooperation and the resolution of problems in the event of a dispute between the two parties. This research is a qualitative research using descriptive-qualitative research methods. The subjects in this study were several cattle owners and cattle breeders who shared the results of mawah livestock taken by conducting direct interviews in the field. Data collection was carried out using three kinds of techniques, namely documents, interviews, and observation. Based on the results of the study, it is known that 1) The form of the mawah collaboration contract for cattle breeders in Kuala Batee Subdistrict is a mudharabah muqayyadah contract because both parties provide limits on the use of invested funds, with an agreement made verbally with the witnesses sober because mawah itself is based on trust and a sense of helping others; 2) Implementation of the profit sharing system for mawah cattle in Kuala Batee District is divided into two, namely profits for bulls and profits for cows as follows: a. For a female calf, the calves are divided according to several provisions, namely 50:50 for a female calf that has given birth, 3:1 for a female calf that has never given birth, the rights of the babah koala to the owner of the calf, if the calf is born, the owner pays half. the price of the ox to the keeper so that the ox belongs to the owner of the ox. b. Profit-sharing for bulls is done by estimating the selling price of the bull which is witnessed by several witnesses, after being reared for some time by the recipient of the bull, it will be sold at an agreed price and profits divided 50:50 after the initial capital is returned to the owner of the bull. 3) Problem solving is carried out by deliberation and in a kinship manner or can be resolved through the village geuchik at the customary institution in the local village. Keywords: Practice, Mawah, Profit Sharing, Livestock