Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Kurnianda, STUDI ANALISIS TERHADAP DISPENSASI NIKAH DIBAWAHUMUR: PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIMPANG TIGA REDELONG. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023

Abstrak kurnianda 2023 studi analisis terhadap dispensasi nikah dibawah umur: penelitian di mahkamah syar’iyah simpang tiga redelong fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,59), pp.,bibl.tabl. (dr. iman jauhari, s.h., m.hum.) perkawinan hanya dapat dilaksanakan apabila kedua calon mempelai sudah mencapai umur 19 tahun sebagai mana yang sebutkan didalam pasal 7 undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. pada kenyataannya, pengadilan sebagai pihak yang berperan penting dalam pemberian dispensasi perkawinan dibawah umur dimana hakim harus bertindak bijaksana dan hati-hati dalam menetapkan pemberian dispensasi. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui alasan pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah ke mahkamah syar’iyah sesuai persyaratan undang-undang dan untuk mengetahui alasan majelis hakim mahkamah syar’iyah dalam menerima permohonan dispensasi nikah. metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan maupun data dari hasil penelitian kepustakaan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukan bahwa alasan mengajukan permohonan dispensasi kawin pasca perubahan undang-undang karena pergaulan bebas mengakibatkan perempuan hamil sebelum adanya akad nikah, keluarga yang mengajukan permohonan biasanya tidak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya, menurunnya peran orang tua dari segi pengawasan terhadap pergaulan anaknya, karena minimnya pengetahuan dari masyarakat sebagai pemohon atau kedua pasangan terhadap perubahan undang- undang no.16 tahun 2019. pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara permohonan dispensasi kawin di mahkamah syar’iyah simpang tiga redelong melihat dari kelengkapan adminstrasi pemohon dan syarat yang terdapat dalam peraturan mahkamah agung nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah, undang-undang perkawinan no. 16 tahun 2019 dan juga kompilasi hukum islam pada pasal 53, pertimbangan melihat kemaslahatan dari alasan yang diajukan para pemohon, dan pertimbangan melihat calon mempelai laki-laki mampu menafkahi calon mempelai perempuan. disarankan bagi orang tua harus lebih mengedepankan pendidikan kepada anak, mengawasi anak agar terhindar dari pergaulan bebas dan memperhatikan kematangan usia anak untuk menikah. bagi pihak kua melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar meminimalisir terjadinya perkawinan usia dini. kata kunci: dispensasi nikah dibawah umur



Abstract

-



    SERVICES DESK