Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
MIZA NADIFA, TINDAK PIDANA MEMINDAH TANGANKAN HAK ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN DAN PENERAPAN HUKUMNYA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 163/PID.B/2021/PN SGI). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023

Berdasarkan pasal 385 ke-4 kuhp disebutkan bahwa “barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat. padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu. namun, pada saat ini masih terdapat kasus memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain dengan tujuan untuk mengambil alih hak kepemilikan atau menguasai tanah dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri dan tindakan penyerobotan lahan secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar bagi korban. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memindah tangankan hak atas tanah milik orang lain, dan menjelaskan modus operandi terhadap tindak pidana memindah tangankan hak atas tanah milik orang lain serta mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim pegadilan negeri sigli dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana memindah tangankan hak atas tanah milik orang lain. metode dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. pada penelitian empiris ini mempergunakan data primer yaitu data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. berdasarkan hasil penelitian, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain yang terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri sigli antara lain yaitu karena adanya niat ingin menguasai kepemilikan hak atas tanah tersebut secara mutlak, semua faktor ini disebabkan karena terdakwa sangat membutuhkan biaya untuk membayar hutang, membayar biaya pendidikan anak dan faktor ekonomi. modus operandi terhadap tindak pidana memindah tangankan hak atas tanah milik orang lain yaitu pada awalnya didasari karena adanya perjanjian sewa menyewa antara terdakwa dengan korban, sehingga terdakwa menggadaikan tanah tersebut kepada orang lain tanpa adanya pemberitahuan kepada korban. pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain yang dilakukan oleh terdakwa faridah dalam putusan perkara nomor : 163/pid.b/2021/ pn sgi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. disarankan kepada masyarakat untuk memperhatikan dan menghargai hak-hak kepemilikan terhadap tanah masing-masing dan lebih cermat memperhatikan dalam membeli tanah dan jangan mudah mempercayakan hak kepemilikan atas tanah untuk dapat dikelola kepada orang lain.



Abstract



    SERVICES DESK