Abstrak - pasal 363 kuhp dijelaskan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyebutkan bahwa diancam dengan pidana pencurian paling lama tujuh tahun terhadap pencurian ternak, pencurian pada waktu ada kebakaran, gunung meletus, gempa, banjir, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, menggunakan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. meskipun sudah diatur bahwa pencurian dengan pemberatan adalah perbuatan yang dilarang, pada kenyataannya kasus tentang pencurian dengan pemberatan ini masih sering terjadi. tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab dan upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak di kecamatan idi rayeuk. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab seorang anak melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah faktor kurangnya pengawasan dari orang tua, faktor ekonomi, faktor rendahnya pendidikan, dan faktor lingkungan pergaulan. sedangkan upaya penanggulan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu upaya preventif yaitu suatu tindakan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan upaya represif yaitu upaya yang dilakukan aparat penegak hukum setelah dilakukannya tindak pidana. disarankan agar masyarakat khususnya orang tua agar lebih peduli kepada anaknya agar tidak melakukan perbuatan menyimpang dan merugikan masyarakat dan kepada aparat penegak hukum untuk lebih konsisten dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak, agar anak tidak menggulangi perbuatannya kembali.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (Mohd.farhan, 2023)
Abstract
Abstract - Article 363 of the Criminal Code describes the crime of theft with weighting which states that theft is punishable by a maximum of seven years for livestock theft, theft when there is a wildfire, volcanic eruption, earthquake, flood, riot, rebellion or danger of war, theft committed at night, theft committed by two or more persons, and theft committed by damaging, cutting, using fake orders or fake office clothes. Even though it has been regulated that theft by weighting is a prohibited act, in reality cases of theft by weighting are still common. The purpose of research is to explain the causal factors and the efforts that must be made to overcome the crime of theft by weighting committed by children in Idi Rayeuk District. The results of the study explain that the factors that cause a child to commit the crime of theft by weighting are the lack of supervision from parents, economic factors, low education factors, and social environment factors. While the prevention efforts carried out by law enforcement officials are preventive efforts, which is an action to prevent the occurrence of criminal acts and repressive efforts, namely efforts made by law enforcement officials after a crime has been committed. It is recommended that people, especially parents, care more about their children so they don't commit deviant acts and harm the community and law enforcement officials to be more consistent in tackling the crime of theft with weighting committed by children, so that children do not repeat their actions again
Baca Juga : PERBARENGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (FITRIA RAMADHANI LUBIS, 2022)