Abstrak (kadriah, s.h., m.hum) pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tidak menjelaskan secara spesifik definisi dari klausula baku, tetapi hanya menyebutkan ketentuan-ketentuan pencantuman pada perjanjian atau klausula baku. hal tersebut mengakibatkan dalam pelaksanaan penggunaan klausula baku, pelaku usaha dan konsumen tidak memiliki kepastian hukum yang tepat terkait pengertian klausula baku. di wilayah kota banda aceh hingga saat ini terdapat beberapa pelaku usaha yang menerapkan klausula baku kepada konsumen. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan klausula baku yang diberlakukan pedagang ritel di kota banda aceh, faktor penyebab pelaku usaha menerapkan klausula baku pada pedagang di kota banda aceh dan untuk mengetahui tanggungjawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam penerapan klausula baku. jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris. teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui metode penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan. hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pencantuman klausula baku oleh para pelaku usaha yang menjual barang pecah belah di kota banda aceh ada pada ketentuan uupk. sebagaimana ketentuan klausula baku dalam uupk, setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. akan tetapi pelaku usaha wajib menjamin mutu barang yang dijualnya demi tercapainya keadilan bagi konsumen yang membelinya terlepas dari adanya klausula baku yang berlaku, selama barang tersebut tidak rusak karena konsumen, maka masih menjadi tanggungjawab pembeli untuk memberikan ganti rugi atas barang. disarankan kepada pelaku usaha untuk selalu menerapkan itikad baik sebagaimana yang seharusnya agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang mana mencantum klausula baku yang menyangkut hak para konsumen. selanjutnya pemerintah melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk) sebagaimana kewajibannya pada pasal 52 (c) yang berbunyi “melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku”, agar selalu menjalankan kewajibannya agar tercapainya keadilan bagi para konsumen dalam melakukan transaksi jual beli. bagi konsumen untuk selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU PADA PEDAGANG RITEL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : KLAUSULA AKAD RAHN PADA PEGADAIAN SYARIAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (IHYANNISAK ZAIN, 2019)
Abstract
-
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA LAYANAN PARKIR ATASRNPENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI PADA KARCIS PARKIR (ALYA MARSCA, 2022)