Pasal 6 undang-undang nomor 8 tahun 1999 perlindungan konsumen (uupk) menjelaskan tentang hak-hak dari pelaku usaha, salah satunya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, serta hak untuk membela dirinya dalam penyelesaian permasalahan yang dilakukan konsumen. pasal 27 ayat (3) undang-undang tentang informasi dan teknologi elektronik (ite) melarang memberikan informasi yang tidak benar yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. kenyataanya pelaku usaha mengalami kerugian akibat review yang tidak sesuai dengan fakta. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, penyelesaian yang dilakukan antara pelaku usaha dan konsumen, dan dampak yang dirasakan pelaku usaha atas tindakan review negatif oleh konsumen. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, guna memproleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research) dengan melakukan wawancara dan googleform. hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha masih lemah tidak ada ketentuan khusus yang mengatur perlindungan hukum terhadap pelaku usaha meskipun secara umum hak-hak pelaku usaha diatur dalam uupk. penyelesaian yang dilakukan akibat review negatif dilakukan secara negosiasi antara pelaku usaha dan konsumen apabila review negatif yang diberikan konsumen benar adanya pelaku usaha akan memberikan ganti rugi, namun apabila review negatif tidak sesuai faktanya maka konsumen wajib menghapus pernyataan dan memulihkan nama baik pelaku usaha hotel. dampak yang dirasakan pelaku usaha atas review negatif yang dilakukan konsumen mengalami kerugian karena penurunan jumlah penjualan kamar hotel, dan minat konsumen untuk menginap di hotel tersebut serta menurunkan kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan asumsi negatif dikalangan masyarakat. disarankan kepada konsumen dalam memberikan review perlu lebih bijak serta harus sesuai fakta atau kenyataan yang terjadi, kepada pemerintah hendaknya memperhatikan kepastian hukum mengenai perlindungan hukum tidak hanya kepada konsumen saja namun juga kepada pelaku usaha. kepada pihak hotel agar dapat meningkat kualitas pelayanan dibidang jasa seperti pelayanan berupa jasa kamar, fasilitas dan kenyamanan konsumen.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA HOTEL BERDASARKAN ONLINE CUSTOMER REVIEW PADA PLATFROM TRAVELOKA (DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : PENGARUH ONLINE CUSTOMER REVIEW, ONLINE CUSTOMER RATING, DAN DISCOUNT TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN MAHASISWA USK PADA MARKETPLACE SHOPEE (Siti Maghfirah, 2025)
Abstract
Baca Juga : PENGARUH ONLINE CUSTOMER REVIEW DAN LIVE SHOPPING TERHADAP KEPUTUSAN MEMBELI MAHASISWA FISIP USK PADA APLIKASI SHOPEE (Raisa Safira, 2025)