Pasal 86 undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan menjelaskan bahwa setiap orang yang: memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal; memasukkan media pembawa tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian, dipidana dengan penjara penjara paling lama 10 ( sepuluh tahun ) dan pidana denda paling banyak rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). meskipun undang-undang telah mengatur beberapa persyaratan serta sanksi terhadap proses karantina tumbuhan, namun tindak pidana karantina tumbuhan masih terjadi di wilayah sigli. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang relatif lebih ringan, serta upaya dan hambatan penanggulangan terhadap tindak pidana larangan tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dan tidak melalui tempat penetapan yang ditentukan. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. data primer diperoleh dengan penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan yaitu menggunakan buku, jurnal dan lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana karantina tumbuhan disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor banyaknya dokumen yang perlu dipersiapkan, faktor adanya kebutuhan masyarakat, dan faktor kesempatan. pertimbangan hakim terhadap alasan yang meringankan yaitu tuduhan mengakui dan menyesal atas perbuatannya, belum pernah dipidana, dan hukuman merupakan tulang punggung keluarga. alasan yang memberatkan yaitu kerugian negara dari menghindari bea cukai dan dapat menyebabkan rusaknya tumbuhan di dalam negeri, namun karena belum pasti terjadinya kerusakan tersebut menjadikan salah satu alasan bagi hakim untuk meringankan beban. hambatan dalam penanggulangan tindak pidana denda macam ini yaitu kekurangan sarana dan prasarana, kekurangan sumber daya manusia, dan kekurangan alokasi dana. upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana karantina tumbuhan yaitu terdiri dari upaya preventif dan upaya represif. disarankan kepada masyarakat agar dapat menghindari tindak pidana karantina tumbuhan dengan melihat faktor-faktor penyebab terjadinya, kepada hakim agar menjatuhkan hukuman yang lebih berat supaya memberikan efek jera dan kepada pemerintah pusat agar melakukan penambahan sarana dan prasarana, sdm, serta alokasi dana yang terperinci terhadap balai karantina pertanian banda aceh dalam menanggulangi tindak pidana karantina tumbuhan
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA KARANTINA TUMBUHAN TANPA SERTIFIKAT KESEHATAN DAN TIDAK MELALUI TEMPAT PEMASUKAN YANG DITENTUKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI). Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2023
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (M.JUANDA, 2024)
Abstract
Article 86 of Law Number 21 of 2019 concerning Animal, Fish and Plant Quarantine explains that everyone who: enters the Carrier Media without completing a health certificate from the country of origin; enters the Carrier Media not through the Entry Points determined by the Central Government, does not report or does not deliver the Carrier Media to Quarantine Officials at the Entry Points determined by the Central Government for the purposes of Quarantine action and supervision and/or control, shall be punished with imprisonment for a maximum of 10 (ten) ten years) and a maximum fine of Rp. 10,000,000,000.00 (ten billion rupiah). Even though the law has regulated several requirements and sanctions for the plant quarantine process, plant quarantine crimes still occur in the Sigli area. This study aims to explain the factors causing its occurrence, the judge's considerations in imposing a relatively lighter sentence, as well as efforts and obstacles to countermeasures against the crime of plant banning without a health certificate and not going through a designated place of determination. This study uses an empirical juridical method. Primary data was obtained by field research in the form of interviews with respondents and informants, while secondary data was obtained by library research, namely using books, journals and others related to the issues discussed. The results showed that the crime of plant quarantine was caused by economic factors, the factor of the number of documents that needed to be prepared, the factor of community needs, and the opportunity factor. The judge's consideration of mitigating reasons is the accusation of admitting and regretting his actions, having never been convicted, and punishment being the backbone of the family. The aggravating reasons are state losses from avoiding customs duties and causing damage to domestic plants, but because it is not certain that the damage will occur, this is one of the reasons for the judge to lighten the burden. Obstacles in dealing with criminal acts of this type of fine are the lack of facilities and infrastructure, lack of human resources, and lack of allocation of funds. Efforts that can be made to overcome plant quarantine crimes consist of preventive efforts and repressive efforts. It is recommended to the public to be able to avoid plant quarantine crimes by looking at the factors that cause their occurrence, to judges to impose more severe punishments so as to give a deterrent effect and to the Central Government to add facilities and infrastructure, human resources, and detailed allocation of funds to Balai Banda Aceh Agricultural Quarantine in tackling plant quarantine crimes