Berdasarkan undang – undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tepatnya pada pasal 88 menyatakan “ setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76i, dipidana dengan penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).” namun nyatanya saat ini di kota banda aceh sendiri dapat dilihat di beberapa sudut kota masih ditemukan ekploitasi anak yang mirisnya lagi eksploitasi tersebut dilakukan oleh orangtua anak . penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pelaku ekploitasi anak di kota banda aceh, untuk menjelaskan bagaimana kebijakan kriminal pemerintah kota banda aceh dalam menjamin hak-hak anak sebagai korban ekploitasi, untuk menjelaskan bagaimana upaya satpol pp kota banda aceh dalam melakukan penertiban terhadap anak- anak yang dipekerjakan sebagai badut jalanan. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. data dianalisis secara kualitatif. hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa penegakan hukum terhadap orang tua sebagai pelaku eksploitasi anak di wilayah kota banda aceh hanya berupa surat perjanjian yang di tandatangi diatas matrai. kebijakan kriminal kota banda aceh dalam menjamin hak-hak anak sebagai korban eksploitasi dalam hal ini dinas sosial melakukan pembinaan oleh peksos ( pekerja sosial) di lembaga lpks-abh ( lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial)-(anak berhadapan dengan hukum) dibawah naungan dinas sosial kota banda aceh. upaya yang dilakukan oleh satpol pp kota banda aceh dalam melakukan penertiban terhadap anak-anak yang dipekerjakan sebagai badut jalanan adalah dengan melakukan patroli khusus dan penyuluhan kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa mempekerjakan anak sebagai badut jalanan termasuk salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. disarankan kepada pemerintah kota banda aceh adanya penerapan lebih tegas terhadap undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.adapun langkah yang sebaiknya diambil adalah pemerintah kota banda aceh sebaiknya menyediakan lapangan pekerjaan terhadap masyarakat yang berpendidikan rendah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI SEBAGAI BADUT JALANAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH ). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM MENCEGAH EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA BANDA ACEH (FAKHRIDO HANIF LIMBONG, 2026)
Abstract
Baca Juga : HUBUNGAN STATUS GIZI DAN STIMULASI DENGAN PERKEMBANGAN ANAK USIA 4-5 TAHUN MENGGUNAKAN DENVER TEST II DI TK BUNDA KANDUNG ACEH BESAR (Khairul Rijal, 2015)