Abstrak munawar, (2022) perlindungan korban tindak pidana pengancaman melalui short message servise (sms) (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri lhouksemawe) fakultas hukum universitas syiah kuala ( vi, 59 ), pp.,tabl.,bibl. ainal hadi, s.h., m.hum. dalam pasal 29 jo pasal 45b uu no. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak rp750.000.000,00. adanya peraturan ini mengurangi tindak pidana pengancaman di lhokseumawe. tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimanakah upaya para penegak hukum dalam perlindungan korban tindak pidana pengancaman melalui short message servise. selanjutnya untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan aparat penegak hukum dalam perlindungan korban tindak pidana pengancaman melalui short message servise, serta mengetahui dan menjelaskan apa saja upaya yang telah dilakukan oleh para penegak hukum untuk mengatasi hambatan pelindungan korban tindak pidana pengancaman melalui short message servise. data diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan berguna mendapatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. hasil penelitian para penegak hukum masih kurang memperhatikan hak para pihak yang menjadi korban tetapi adanya lembaga perlindungan saksi dan korban serta undang-undang perlindungan korban sangat membantu korban tindak pidana. dalam hal hambatan taraf pendidikan dan pengetahuan serta tidak ada niat untuk belajar masyarakat indonesia khususnya masyarakat lhokseumawe masih rendah, hal tersebut menjadikan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kejahatan dunia maya (cyber crime). upaya yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum terdapat beberapa upaya yaitu upaya represif, upaya preventif dan upaya pre-emtif. disarankan kepada para penegak hukum untuk lebih melihat hak-hak yang dibutuhkan oleh korban karena korban adalah orang yang paling dirugikan dalam tindak pidana. aparat penegak hukum khususnya kepolisian harus meningkatkan sarana dan fasilitas dalam hal teknologi informasi agar memudahkan melacak para pelaku. dan merevisi kembali uu ite dalam hal pembatasan umur yang boleh atau tidak boleh menggunakan handphone.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI SHORT MESSAGE SERVISE (SMS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Safhira Yosarishesa, 2025)
Abstract
-