Pasal 480 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), menyebutkan bahwa barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). meskipun telah diancam dengan pidana, masih ada yang melakukan tindak pidana tersebut di wilayah hukum pengadilan negeri langsa tahun 2021- 2022. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan sepeda motor, bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana penadahan sepeda motor, dan upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana penadahan sepeda motor tersebut. data penelitian ini diperoleh melalui penelitian yuridis empiris dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku, literasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan terhadap kendaraan sepeda motor meliputi kebutuhan ekonomi, pendidikan yang rendah, faktor lingkungan modus operandi yang digunakan oleh pelaku penadahan bersifat lebih pasif atau menunggu misalnya si penadah mendapatkan kabar bahwa ada motor yang dijual mereka para penadah hanya menunggu motor tersebut diantar tempat lokasi si penadah untuk melakukan transaksi. upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan upaya preventif yaitu pelaksanaan sosialisasi rutin, melaporkan kepada pihak kepolisian, peningkatan pengamanan. serta upaya represif berupa pemberian sanksi pemberian sanksi pidana, melakukan razia rutin. disarankan kepada pemerintah dan instansi terkait memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih bisa paham akan peraturan yang berlaku, disarankan kepada aparat penegak hukum untuk meningkat integritas dan kualitas kerja agar lebih optimal. serta disarankan kepada pelaku agar tidak melakukan kejahatan penadahan lagi dikarenakan banyak yang dirugikan atas kejadian tersebut. sehingga dapat menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENADAHAN TERHADAP KENDARAAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)