Abstrak miftahul faza (2023) tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri bireuen) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 54) pp.,tabl.,bibl., mahfud, s.h., ll.m. pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak “setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. namun pada kenyataannya, tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan masih terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri bireuen. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana tersebut.. penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. data diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. studi lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan responden. studi kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan menelaah dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan literature yang terkait. hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yaitu adanya kesempatan, anak minim perlawanan, kebutuhan biologis pelaku tidak terpenuhi karena perceraian, faktor ekonomi hingga faktor lingkungan. faktor-faktor yang menghambat pelaksaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban yaitu faktor sarana dan fasilitas yang mendukung, kurangnya psikolog professional, faktor masyarakat, faktor kebudayaan dan faktor jenis tindak pidananya sendiri. upaya penanggulangan yang dapat dilakukan yaitu upaya preventif hingga upaya represif. disarankan kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan sosialisasi undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual secara rutin dan terstruktur kepada masyarakat. disarankan kepada masyarakat untuk ikut berpartipasi dan mendukung kegiatan sosialisasi tersebut serta menghidupkan kembali nilai dan norma dalam masyarakat sebagai kontrol sosial yang dapat menimbulkan keteraturan. i
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR : 10/PID.SUS-ANAK/2018/PN.KSP) (SINHA IMA META PUTRI, 2020)
Abstract
-