Inkonsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan asal usul perkawinn di provinsi aceh ahmad buchori* mohd. din** sulaiman*** abstrak kejahatan asal usul perkawinan merupakan salah satu perbuatan pidana yang dilarang dalam pasal 279 kuhp yang dikategorikan sebagai kejahatan asal- usul perkawinan. maraknya perkawinan yang dilakukan hanya berdasarkan legalitas dari pemuka agama yang menyebabkan terjadinya keresahan dalam masyarakat aceh. terdapat sekitar 40 kasus kejahatan asal usul perkawinan yang terjadi pada 5 kabupaten/kota di provinsi aceh. kejahatan asal usul perkawinan dapat menimbulkan kerusakan dalam hubungan rumah tangga, sehingga penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut harus sangat ditekankan. pada nyatanya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan asal usul perkawinan yang disebutkan dalam pasal 279 kuhp masih mengalami inkonsistensi, mengingat kejahatan terhadap asal usul perkawinan mengalami perbedaan dalam interpretasi dari penegak hukum. perbedaan putusan juga terjadi di pengadilan negeri antar kabupaten/kota terhadap tindak pidana asal usul perkawinan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kurangnya rasa perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. tujuan penelitian ini untuk melihat proses penegakan hukum terhadap kejahatan asal usul perkawinan di aceh dan mengetahui penyebab terjadinya inkonsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana perkawinan halangan di provinsi aceh, serta menjelaskan kebijakan hukum dalam menanggulangi terjadinya inkonsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan asal usul perkawinan. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. pendekatan ini lebih mengkaji hukum sebagai norma yang diterapkan dalam masyarakat. data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian dan melihat sinkronisasi dengan penelitian tersebut. secara matematis proses penegakan hukum terhadap kejahatan asal usul perkawinan mengalami peningkatan di beberapa kabupaten/kota dari tahun ke tahun. dari 5 kabupaten/kota yang diperoleh data, kabupaten pidie menjadi salah satu kabupaten yang terbanyak melakukan kejahatan asal usul perkawinan. proses penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian berdasarkan laporan dari pihak korban, padahal kejahatan asal usul perkawinan bukanlah merupakan delik aduan. maraknya terjadi kejahatan asal usul perkawinan disebabkan oleh mudahnya *mahasiswa **ketua komisi pembimbing ***anggota komisi pembimbing legalitas yang diperoleh, mengingat dengan persetujuan pimpinan pondok pesantren maka perkawinan halangan tersebut dapat dilaksanakan.. adapun problem yang ditemukan, yaitu perbedaan budaya masyarakat yang mengedepankan aspek agama dalam berkehidupan, menjadikan praktek poligami atau perkawinan siri sebagai bagian dari kebolehan. terjadinya inkonsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana asal usul perkawinan di pengadilan negeri antar kabupaten/kota dipengaruhi pandangan dari para hakim terhadap ketentuan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang perkawinan yang menentukan syarat perkawinan. pasal 2 ayat (1) menentukan sahnya perkawinan berdasarkan ajaran agama masing-masing, sedangkan pasal 2 ayat (2) memberikan syarat perkawinan harus dicatatkan. perbedaan bukan hanya terletak dari penafsiran undang-undang, namun juga perbedaan unsur tindak pidana perkawinan halangan yang disebutkan dalam pasal 279 kuhp dikarenakan indonesia tidak menganut sistem yurisprudensi, sehingga putusan hakim yang terdahulu tidak mengikat, dengan demikian setiap hakim dapat menafsirkan secara berbeda-beda pasal tersebut. terkait kebijakan yang akan datang, diperlukan adanya regulasi khusus yang mengatur penegakan hukum terhadap asal usul perkawinan, misalnya syarat perkawinan yang akan dilakukan, serta penyamaan persepsi terhadap para hakim dalam menilai kejahatan asal usul perkawinan dengan diterbitkan skb (surat keputusan bersama) yang disetujui oleh para penegak hukum guna menyamakan persepsi antara lembaga penegak hukum. berkenaan dengan ini, sebaiknya aparat penegak hukum dapat menindak bukan saja pelaku kejahatan asal usul perkawinan, melainkan pihak yang memberikan izin terjadinya perkawinan halangan tersebut. pemangku kebijakan juga dapat menambahkan rumusan pasal terkait dengan syarat yang mengenai pelanggaran asal usul perkawinan dalam pasal 279 kuhp, sebagaimana disebutkan dalam pasal 404 kuhp terbaru, apabila tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan cara melaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, maka dapat dipidana. kata kunci: kejahatan; asal usul perkawinan; inkonsistensi; penegakan hukum
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
INKONSISTENSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN ASAL USUL PERKAWINAN DI PROVINSI ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2023
Baca Juga : TINDAK PIDANA MENGADAKAN PERKAWINAN TANPA IZIN DARI ISTRI YANG SAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Muhammad Sultan, 2023)
Abstract
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PERBURUAN DAN PEMBUNUHAN GAJAH SUMATERA DI PROVINSI ACEH (Rahmat, 2024)