Abstrak rita maqfirah, 2023. pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang pasif hasil tindak pidana narkotika (suatu penelitian di pengadilan negeri bireuen) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 65), pp., bibl. (dr. rizanizarli, s.h., m.h.) pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menyatakan bahwa “setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimkasud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). namun dalam kenyataannya masih ada masyarakat yang menjadi pelaku tindak pidana pencucian uang pasif dari hasil tindak pidana narkotika. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang pasif, kedudukan tindak pidana narkotika dalam tindak pidana pencucian uang, dan sistem pembuktian yang digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang pasif adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) undang undang nomor 8 tahun 2010. tindak pidana pencucian uang itu harus dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri (separate offence), walaupun memang tergantung pada tindak pidana asalnya. maka dari itu, pencucian uang harus dimasukkan ke dalam dakwaan kumulatif. tindak pidana pencucian uang menganut asas pembuktian terbalik, dimana terdakwa harus membuktikan harta kekayaan yang dimilikinya bukan hasil kejahatan. disarankan kepada hakim membuktikan kesalahan pada pelaku untuk dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana dan dalam membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang harus menyesuaikan dengan surat dakwaan dari penuntut umum. disarankan kepada penuntut umum mendakwakan tindak pidana pencucian uang secara kumulatif.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASIF HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BIREUEN). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (syarifah khairunnisak, 2024)
Abstract
-