Hukum warisan dalam masyarakat batak, secara harfiah berarti hukum mengenai harta benda peninggalan orang mati. pewarisan adat pada masyarakat adat batak karomempergunakan asas kekeluargaan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pembagian harta waris dalam adat batak karo pada perkawinan campuran, untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta waris dalam adat batak karo pada perkawinan campuran dan untuk mengetahui pertentangan antara hukum waris nasional dengan hukum waris adat tentang perkawinan campuran. pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. populasi penelitian ini adalah masyarakat di desa suka mulia kecamatan kecamatan salapian, sumatera utara dengan mengambil sampel enam orang. pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara langsung. berdasarkan hasil penelitian, di ketahui bahwa 1) pembagian harta warisan cenderung dilakukan secara rata atau proporsional. pembagian harta warisan dilakukan berdasarkan jumlah anak laki-laki, mengikuti adat batak karo yang mengedepankan keturunan laki-laki. namun, dalam perkawinan campuran dan pengaruh agama islam yang semakin kuat, pembagian harta warisan juga bisa berdasarkan prinsip-prinsip islam yang memperbolehkan anak perempuan mendapatkan bagian warisan. 2) pelaksanaan harta waris dalam perkawinan campuran melibatkan perjanjian sebelum pernikahan, pembagian harta waris setelah pernikahan, pengelolaan harta waris, dan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan adat batak karo dan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. 3) hubungan antara hukum adat batak karo dan hukum nasional dalam pembagian harta warisan pada perkawinan campuran masih menjadi sumber pertentangan. sementara itu, masyarakat masih menganggap hukum adat batak karo sebagai panduan utama
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT BATAK KARO PADA PERKAWINAN CAMPURAN. Banda Aceh Fakultas KIP PPKN,2023
Baca Juga : PEMBAGIAN HARTA POH ROH AKIBAT PERCERAIAN PADA MASYARAKAT GAYO LUES (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN BLANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES) (LIFA DATUN NISA, 2019)
Abstract
Inheritance law in Batak society, literally means the law regarding the inheritance of the dead. Customary inheritance in the Batak Karo indigenous people uses the principle of kinship. This study aims to determine the concept of inheritance distribution in the Batak Karo custom in mixed marriages, to find out the implementation of the distribution of inheritance in the Batak Karo custom in mixed marriages and to find out the conflict between national inheritance law and customary inheritance law regarding mixed marriages. In this study the authors used a qualitative approach with a descriptive research type. The population of this study is the people in the village of Suka Mulia, Salapian District, North Sumatra by taking a sample of six people. Data collection was carried out using direct interview techniques. Based on the research results, it is known that : 1) The distribution of inheritance tends to be done evenly or proportionally. The division of inheritance is based on the number of sons, following the Karo Batak custom which prioritizes male descent. However, in mixed marriages and the influence of the Islamic religion which is getting stronger, the division of inheritance can also be based on Islamic principles which allow daughters to get a share of the inheritance. 2) Pelaksanaan harta waris dalam perkawinan campuran melibatkan perjanjian sebelum pernikahan, pembagian harta waris setelah pernikahan, pengelolaan harta waris, dan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan adat Batak Karo dan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. 3) The relationship between Karo Batak customary law and national law regarding the division of inheritance in mixed marriages is still a source of conflict. Meanwhile, the community still considers Karo Batak customary law as the main guide.