Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan membandingkan kerangka hukum yang tersedia untuk smart contract berdasarkan hukum indonesia dan singapura untuk melihat bagaimana kerangka hukum indonesia berbeda dalam hal memberikan kepastian hukum untuk melibatkan para pihak dalam transaksi non-fungible token (nft) mengenai keabsahan kontrak, izin usaha, dan perlindungan konsumen. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun indonesia dan singapura belum membuat undang-undang khusus yang mengatur masalah ini, masing-masing yurisdiksi memiliki pendekatan yang berbeda. peraturan indonesia menerapkan langkah yang lebih ketat dibandingkan dengan pendekatan singapura. hal ini menghasilkan penerimaan yang lebih luas terhadap teknologi baru di yurisdiksi singapura, dan ini menunjukkan pendekatan yang lebih berhati-hati oleh regulasi di yurisdiksi indonesia.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
LEGAL CERTAINTY IN SMART CONTRACT APPLICATION FOR NON-FUNGIBLE TOKENS TRANSACTIONS UNDER THE LAWS OF INDONESIA AND SINGAPORE. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : LEGAL CERTAINTY IN SMART CONTRACT APPLICATION FOR NON-FUNGIBLE TOKENS TRANSACTIONS UNDER THE LAWS OF INDONESIA AND SINGAPORE (MUHAMMAD HAFIDH ABRAR, 2023)
Abstract
This research aim is to look and compare the available legal framework for smart contract under the laws of Indonesia and Singapore to see how Indonesian framework differs in terms of providing legal certainty for involving parties in the transaction of Non-Fungible Token (NFT) regarding the validity of the contract, the business licenses, and the protection of consumers. The results of this research show that even though Indonesia and Singapore have not yet to create a specific law regulating this issue, each jurisdiction differs in their approach. Indonesia regulation is applying a stricter measure compared to Singapore approach. This results in a broader acceptance of new technology in Singapore jurisdiction, and it established a cautious approach made by the regulation in Indonesian jurisdiction.
Baca Juga : THE PROTECTION OF REFUGEES IN POLAND AND INDONESIA: A COMPARATIVE STUDY ON THE RATIFICATION OF THE 1951 CONVENTION AND TREATMENT OF REFUGEES (Alifia Naura Sumayya, 2024)