Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
NUR HAKIKI, THE SETTLEMENT OF DISPUTES OVER DOMAIN NAMES OWNERSHIP AND CYBERSQUATTING IN INDONESIA AND SINGAPORE. Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2023

Maraknya sengketa kepemilikan nama domain dan cybersquatting di indonesia semakin marak. selain itu, perlindungan hukum atas kepemilikan nama domain dan cybersquatting masih belum efektif dibandingkan dengan negara-negara asia tenggara lainnya. sementara itu, singapura bisa menjadi pilihan terbaik untuk dibandingkan karena sudah memiliki sistem hukum dan penegakan hukum yang lebih baik terhadap kasus sengketa domain. tujuan penelitian ini adalah menganalisis perbedaan kepemilikan nama domain dan penyelesaian sengketa cybersquatting antara kedua negara, serta mengidentifikasi kelemahan mekanisme penyelesaian sengketa domain di indonesia untuk diperbaiki. obyeknya adalah penyelesaian sengketa domain antara indonesia dan singapura berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebijakan penyelesaian sengketa nama domain, undang-undang merek dagang singapura 1998 dan kebijakan penyelesaian nama domain singapura. penelitian ini menggunakan metode normatif dan menjadi bagian dari penelitian komparatif dengan pendekatan statuta, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual yang bertujuan untuk menganalisis dan membedakan penyelesaian litigasi dan nonlitigasi sengketa kepemilikan nama domain dan cybersquatting di indonesia dan singapura melalui beberapa kasus. celana dalam. penyelesaian perkara nama domain di indonesia menekankan pada aspek pendaftaran untuk mempermudah proses beracara di pengadilan. sementara itu, dalam proses non litigasi, ppnd telah menyiapkan peraturan baru yang disebut kebijakan ppnd untuk menyelesaikan sengketa domain berdasarkan standar universal. di singapura penyelesaian cybersquatting baik litigasi maupun non litigasi telah mengadopsi standar universal sebagaimana dinyatakan udpr yang menekankan pada tiga unsur proses pembuktian cybersquatting. ada dua rekomendasi yang disarankan. pertama, pemerintah indonesia harus berhati-hati dalam memberikan permohonan pendaftaran merek dan nama domain atas dasar itikad buruk. kedua, diperlukan reformasi hukum untuk meningkatkan penegakan hukum sengketa domain di indonesia yang selama ini hanya meninjau aspek pendaftaran.



Abstract

The rise of disputes over domain name ownership and cybersquatting in Indonesia become more. In addition, the legal protection over domain name ownership and cybersquatting is remained ineffective compared to other Southeast Asian countries. Meanwhile, Singapore can be the best choice to compare with due to it already has better legal system and law enforcement toward domain dispute cases. The purpose of this reseach is to analyse the differences between domain name ownership and cybersquatting disputes resolution between both coutries, and to identify weaknesses of domain disputes resolution mechanisms in Indonesia to be improved. The object is the settlement of domain disputes between Indonesia and Singapore based on the Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, Domain Name Dispute Resolution Policy, SingaporeanTrade Mark Act 1998 and Singapore Domain Name Resolution Policy. The reasearch uses normative method and becomes part of a comparative research with statute approach, case approach and conceptual approach that aims to analyze and differentiate the litigation and non-litigation settlement of disputes over domain name ownership and cybersquatting in Indonesia and Singapore through some of case briefs. The litigation settlement of domain name in indonesia emphasizes on the registration aspect to make the court proceeding procedure easier. Meanwhile, in non-litigation process, PPND already set up a new regulation called PPND Policy to settle the domain dispute based on universal standard. In Singapore the settlement of cybersquatting both litigation and non- litigation has adopted the universal standard as stated UDPR which empasizes on three elements of cybersquatting evidentiary process. There are two recommendations suggested. Firstly, the Indonesian government must be carefully in granting trademark and domain name registration applications on the basis of bad faith. Secondly, a legal reform is needed to improve the law enforcement of domain dispute in Indonesia which it only reviews on the registration aspect by now.



    SERVICES DESK