Dalam seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, muncul permasalahan yang terjadi didalam masyarakat, yaitu sering terjadi perkawinan oleh seseorang yang belum cukup umur untuk melakukan perkawinan.yang mana hal tersebut bertentangan dengan undang-undang perkawinan dan juga kompilasi hukum islam,di dalam undang-undang masalah batas umur untuk bisa melaksanakan perkawinan telah ditentukan didalam undangundang nomor 16 tahun 2019 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal (7) ayat (1) ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan yaitu “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan dalam kompilasi hukum islam dan bagaimana batas usia yang ditetapkan oleh kompilasi hukum islam beserta undang-undang perkawinan yang mana nantinya akan dilihat kembali sebagai rujukan untuk dapat atau tidaknya dilaksanakannya pernikahan dibawah umur sesuai dengan kasus-kasus yang ada di indonesia sendiri, di dalam hal itu ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dibawah umur ini dan apabila nantinya terjadinya perkawinan dibawah umur bagaimana solusi yang dapat di ambil apabila tetap terjadinya perkawinan dibawah umur yang tetap dilaksanakan. penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. penelitian ini diperoleh melalui data-data yang sudah ada melalui penelitian-penelitian terdahulu dan dari buku-buku tentang hukum perkawinan. hasil dari penelitian ini ialah dimana masih adanya masyarakat melaksanakan pernikahan dibawah umur dan dari beberapa data menunjukkan bahwa kompilasi hukum islam dan undang-undang perkawinan menyatakan tidak setuju atas terjadinya perkawinan dibawah umur yang mana dijelaskan dalam undang- undang bahwa pria dan wanita yang melaksanakan pernikahan harus sama-sama berusia 19 tahun dan juga dalam kompilasi hukum islam pasal 15 dikatakan bahwa kompilasi hukum islam merujuk pada undang-undang perkawinan yang ada. untuk itu disarankan kepada kementrian agama untuk melaksanakan sosialisasi yang harus diterapkan sejak dini untuk membuka wawasan masyarakat yang masih melaksanakan pernikahan bawah umur agar berkurangnya hal tersebut yang mana hal ini sangat berbahaya bagi generasi muda dan dapat menyebabkan bahayanya kesehatan generasi muda kedepannya oleh karena itu sangat penting dilakukannya sosialisasi
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Risnalisa. Sb, 2023)
Abstract
In line with the development of human life, problems arise that occur in society, namely marriage often occurs by someone who is not old enough to do marriage, which is contrary to the marriage law and also the compilation of Islamic law, in the law the age limit for being able to carry out a marriage has been determined in Law Number 16 of 2019 amendment to Law Number 1 of 1974 article (7) paragraph (1) stipulates a minimum age limit for entering into a marriage, namely "Marriage is only permitted if a man and a woman have reached the age of 19 (nineteen) years. The purpose of writing this thesis is to find out how marriages are carried out in the compilation of Islamic law and how the age limit is set by the compilation of Islamic law along with the marriage law which will later be looked at again as a reference for whether or not underage marriages can be carried out in accordance with cases that exist in Indonesia itself, in that case there are several factors that cause underage marriages and if later underage marriages occur what solutions can be taken if underage marriages continue to be carried out. This research is a type of normative juridical research. This research was obtained through existing data through previous studies and from books on marriage law. The results of this study are that there are still people carrying out underage marriages and from some data it shows that the compilation of Islamic law and marriage laws states that they do not agree with the occurrence of underage marriages which is explained in the law that men and women who carry out marriages must both are 19 years old and also in Article 15 of the Compilation of Islamic Law it says that the Compilation of Islamic Law refers to existing marriage laws. For this reason, it is suggested to the Ministry of Religion to carry out socialization which must be implemented early on to open the horizons of people who still carry out underage marriages so that this is reduced which is very dangerous for the younger generation and can cause danger to the health of the younger generation in the future, therefore it is very important do socialization
Baca Juga : KEDUDUKAN AHLI WARIS DAN HAK WARIS DALAM PERKAWINAN BERBEDA AGAMA DI INDONESIA (TAUFIQURRAHMAN, 2020)