Pengaturan pidana percobaan dalam sistem hukum di indonesia (analisis terhadap beberapa putusan pengadilan negeri) abstrak adji abdillah mohd. din * muhammad ya’kub aiyub kadir ** *** pidana percobaan merupakan alternatif pemidanaan sebagai pengganti pidana penjara yang sudah lama diatur dalam kuhpidana indonesia. pidana percobaan yang dijatuhkan kepada terdakwa akan berdampak baik bagi terdakwa karena memiliki manfaat serta penerapan pidana ini sejalan dengan tujuan pemidanaan. pengaturan pidana percobaan dalam sistem hukum di indonesia saat ini masih menimbulkan ketidakpastian bagi terpidana dan masyarakat akibat dari pengaturan pidana yang belum sempurna. tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisa pengaturan pidana percobaan yang diterapkan pada suatu putusan pengadilan belum memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sehingga diperlukan upaya untuk memformulasikan pengaturan pidana percobaan dalam hukum pidana indonesia.” metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). berdasarkan pembahasan dan analisa diperoleh hasil bahwa pengaturan pidana percobaan saat ini yang implementasikan pada putusan-putusan pengadilan masih sangat sedikit dan dengan pertimbangan yang berbeda-beda. hal tersebut terjadi dikarenakan belum adanya pedoman baku bagi para penegak hukum di indonesia dalam menentukan dalam keadaan/kondisi yang seperti apa pidana percobaan dapat diterapkan. dalam dunia praktik saat ini masih ditemukan perbedaan pemahaman dalam hal pelaksanaan pada masing-masing penegak hukum mengenai pidana percobaan sehingga tidak tercapainya kepastian hukum. dalam“upaya memaksimalkan pengaturan pidana percobaan yang harus segera dilakukan perbaikan yakni keseluruhan sistem hukum yang ada yakni substansi hukum, struktur hukum serta budaya hukum demi terwujudnya pengaturan pidana percobaan yang ideal. penelitian ini menyarankan agar memformulasikan secara ideal terkait pengaturan pidana percobaan baik dari segi substansi hukum, penegak hukum dan budaya hukum sehingga dapat dijadikan pedoman bagi seluruh penegak hukum yang pada akhirnya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. kata kunci: pidana percobaan, putusan pengadilan, sistim hukum indonesia.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PENGATURAN PIDANA PERCOBAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA (ANALISIS TERHADAP BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2023
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO RNNOMOR: 91/PID.SUS/2011/PN.PSO RNTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Cut Rizky Febrina, 2015)
Abstract
PROBATION ARRANGEMENTS IN THE INDONESIAN LEGAL SYSTEM (AN ANALYSIS ON DISTRICT COURT DECISIONS) ABSTRACT Adji Abdillah Mohd. Din * Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir ** *** Probation is an alternative punishment as a substitute for imprisonment, which has been regulated in the Indonesian Criminal Code for a long time. The imposition of probation on the defendant will have a good impact because it has benefits, and the application of this sentence is in line with the sentencing objective. However, the probation arrangements in the Indonesian legal system still create uncertainty for convicts and society due to imperfect sentencing arrangements. This study examined and analyzed the probation arrangements applied to court decisions, which have not provided legal certainty for all parties. Thus, efforts are needed to formulate the arrangements for probation sentences in Indonesian criminal law. This study employed the normative juridical method using statute, case, comparative, and conceptual approaches. Based on the discussion and analysis, the result is that the current probation arrangements implemented in court decisions are still very few and have different considerations. This happens because there is no standard guideline for law enforcers to determine under what conditions/situations a probation sentence can be applied. In the world of practice today, there are still differences in understanding in terms of the implementation of each law enforcer regarding probation, so legal certainty cannot be achieved. In an effort to maximize probation arrangements, improvements must be made immediately to the existing legal system, namely the legal substance, legal structure, and legal culture, for the realization of ideal probation arrangements. This study suggests that probation arrangements should be ideally formulated in terms of legal substance, law enforcement, and legal culture so that they can be used as a guideline for all law enforcers and ultimately provide legal certainty for all parties. Keywords : Probation, Court Decision, Indonesian Legal System.
Baca Juga : MENGUJI AJARAN TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1769 K/PID.SUS/2015 (Harry Arfhan, 2019)