Pasal 351 ayat (1) kuhp menyebutkan, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau dengan sebanyak-banyaknya rp 4.500. dalam kasus tindak pidana penganiayaan, tidak terlepas dari peran partisipasi korban di dalamnya. partisipasi korban (victim precipitation) dapat diartikan bahwa korban turut andil atau berkontribusi dalam kejahatan tersebut. oleh karena itu, partisipasi korban seharusnya dapat digunakan sebagai pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. namun pada kenyataannya, pada tahun 2018 s/d 2022 hakim pengadilan negeri banda aceh tidak mempertimbangkan partisipasi korban dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penganiayaan. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui peran partisipasi korban dalam tindak pidana penganiayaan, untuk menjelaskan dan mengetahui alasan hakim tidak mempertimbangkan partisipasi korban dalam tindak pidana penganiayaan, untuk menjelaskan dan mengetahui upaya hukum terhadap partisipasi korban dalam terjadinya tindak pidana penganiayaan. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. peran partisipasi korban (victim precipitation) dalam tindak pidana penganiayaan antara lain, perkataan korban yang kasar, tindakan provokasi yang dilakukan korban, dan korban yang terlebih dahulu memicu/memancing amarah pelaku. alasan hakim tidak mempertimbangkan partisipasi korban dalam kasus penganiayaan adalah karena hakim hanya berfokus pada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan tidak terlalu mempertimbangan peranan korban didalamnya. upaya hukum terhadap partisipasi korban dalam tindak pidana penganiayaan belum diatur dalam kuhap. kuhap hanya mengatur mengenai perlindungan terhadap tersangka saja, sedangkan upaya hukum bagi korban dalam memenuhi aspirasi belum diatur. saran bagi masyarakat agar dapat menjaga perkataan dan perbuatannya demi menjaga hubungan baik dengan orang lain. saran kepada hakim agar dapat memperhatikan peran victim precipitation dalam memutus suatu perkara, sehingga putusan yang dikeluarkan lebih memenuhi rasa keadilan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP PERAN PARTISIPASI KORBAN (VICTIM PRECIPITATION) DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019)
Abstract
Article 351 paragraph (1) of the Criminal Code states that maltreatment is punishable by imprisonment for a maximum of two years and eight months or a fine of up to Rp 4,500. In cases of criminal acts of persecution, the role of the victim's participation in it cannot be separated. Victim participation can be interpreted that the victim takes part or contributes to the crime. Therefore, the participation of the victim should be used as a consideration by the judge in making a decision. However, in reality, from 2018 to 2022, the Banda Aceh District Court Judge did not consider the participation of the victim in making a decision on the crime of persecution. The purpose of writing this thesis is to explain and find out the role of the victim's participation in the crime of persecution, to explain and find out the reasons the judge did not consider the participation of the victim in the crime of persecution, to explain and find out the legal remedies against the participation of the victim in the crime of persecution. The data in this thesis research were obtained from library research and field research. Library research was carried out by reading books, texts and legislation, while field research was carried out by interviewing respondents and informants. The role of the victim's participation in the crime of persecution includes, among other things, the victim's harsh words, provocative actions carried out by the victim, and the victim who first triggers/provokes the perpetrator's anger. The reason the Judge did not consider the victim's participation in the abuse case was because the Judge only focused on the actions committed by the perpetrator and did not really consider the role of the victim in it. Legal remedies against the participation of victims in criminal acts of persecution have not been regulated in the Criminal Procedure Code. The Criminal Procedure Code only regulates the protection of suspects, while legal remedies for victims in fulfilling aspirations have not been regulated. Suggestions for the community to be able to maintain their words and actions in order to maintain good relations with others. Advice to judges to be able to pay attention to the role of victim precipitation in deciding a case, so that the decisions issued fulfill a sense of justice.