Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    DISSERTATION
ZAINAL ABIDIN, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN (B3). Banda Aceh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unsyiah,2023

Pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (b3) zainal abidin1 ilyas ismail2 alvi syahrin3 yanis rinaldi4 abstrak permasalahan lingkungan hidup pada hakikatnya adalah permasalahan ekologi. inti permasalahan lingkungan hidup ialah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya, oleh karena itu, pembangunan (khususnya di bidang lingkungan) yang bijaksana harus dilandasi adanya wawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang, pembangunan industri yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan atau badan hukum di samping membawa pengaruh positif, juga dapat membawa pengaruh negatif seperti pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.termasuk pengelolaan limbah b3 pengolahan limbah berhubungan erat dengan sistem produksi pabrik yang limbah membutuhkan penanganan awal dan kemudian diolah lebih lanjut sehingga apabila terjadi pencemaran maka diminta pertanggungjawaban kepada perusahaan pengelola limbah b3, namun dalam pelaksanaannya terdapat ketidak sesuaian dalam pengolahan limbah b3 yang dilakukan oleh perusahaan penerima kerja. penelitian ini bertujuan untuk mengali, mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah b3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan, untuk mengetahui dan menjelaskan secara mendalam pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pemberi kerja akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah b3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan secara mendalam perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah b3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan, untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. bahan hukum primer berupa uud 1945, perundang-undangan lainnya, putusan-putusan hakim, yang ada relevansinya dengan penulisan dan penelitian ini. bahan hukum sekunder berupa pendapat para pakar hukum melalui buku teks, jurnal, artikel, hasil penelitian terdahulu, makalah lokakarya, seminar, simposium, diskusi, majalah/koran, tesis, disertasi, dan lain-lain, yang ada hubungannya dengan objek penelitian ini. bahan hukum tertier berupa kamus dan ensiklopedia, bibliografi dan kamus yang relevan. penelitian lapangan dilakukan untuk melengkapi data kepustakaan hasil penelitian menunjukan bahwa pertama pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah b3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan adalah pengolahan limbah b3 merupakan bentuk dari pengelolaan limbah b3 dan dalam kaitannya penghasil limbah b3 tidak dapat melakukan pengolahan maka dapat diserahkan kepada jasa pengolah limbah b3 sebagai pihak ketiga, sesuai dengan amanat uupplh. salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan adalah dengan menyusun dan melakukan laporan kepada klhk mengenai jenis dan jumlah limbah b3. namun dalam hal jasa pengolah limbah b3 melakukan pencemaran karena kesengajaan atau kelalaiannya maka dapat diminta pertanggungjawaban multak (strict lability) atau pidana penjara. melakukan pengelolaan limbah b3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah b3 tanpa izin diatur dalam pasal 104 undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan pasal 102 undang-undang nomor 32 tahun 2009. pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus lingkungan hidup diatur di dalam pasal 116 undangundang nomor 32 tahun 2009 tentang undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidananya dapat dimintakan kepada badan hukum, pengurus badan hukum, atau bersama-sama dengan pengurusnya.. kedua pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pemberi kerja akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah b3dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan adalah perbuatan melawan hukum terdapat dalam pasal 1365 kuhperdata, uu lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009. yang tertuang dalam pasal 87 (1). dan peraturan menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah, atau limbah diolah sesuai standart operasional perusahaan (sop) kesepakatan antara pengelola pt. medco dengan perusahanaa-perusahaan. selanjutnya limbah yang sudah diproses secara internal di dalam industri masing-masing akan dikirim menuju ke instalasi. dan ketiga pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pemberi kerja pihak akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah b3dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan adalah pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan unsur kesalahan. unsur kesalahan merupakan jantung dari pertanggungjawaban pidana. tidak seorang pun yang melakukan tindak pidana, dijatuhi hukuman pidana tanpa kesalahan. pertanggungjawaban pidana pelaku praktik dumping limbah b3 dibebankan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana tersebut. artinya, subjek hukum dalam undang-undang lingkungan hidup tidak saja orang/manusia tetapi juga badan hukum. di sarankan 1. perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 kuhperdata dan pasal 87 undang-undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 telah terpenuhinya unsur tersebut maka dalam hal ini masyarakat indra makmur, banda alam, kabupaten aceh timur dapat melakukan gugatan melalui pengadilan (litigasi) dengan cara class action atau hak gugat masyarakat secara bersama maupun sendiri ataupun menyelesaikan perselisihan sengketa lingkungan hidup melalui luar pengadilan (nonlitigasi) dengan melibatkan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bisa dibentuk oleh masyarakat maupun negara. 2.selain baku mutu lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan terdapat dalam pasal 14 uu no. 32 tahun 2009 dalam pengelolaan limbah industri di pt. m agar tidak terjadi pencemaran lingkungan pada masyarakat indra makmur, banda alam, nurussalam maka pt. m harus menggandeng masyarakat setempat secara refresentatif yang benar-benar peduli terhadap persoalan pencemaran lingkungan untuk berperan lebih aktif dalam bidang pengawasan terhadap industri yang membuang limbahnya ke media saluran air masyarakat tanpa melalui ipal terlebih dahulu. dan ketiga pada tahap penyimpanan limbah, hendaknya limbah b3 padat atau cair disimpan di tempat yang bebas banjir, tidak rawan bencana dan diluar kawasan lindung. kemudian limbah harus diberi label dan simbol sesuai karakteristik bahayanya agar penyimpanan limbah dapat tertata dengan benar kata kunci: pertanggungjawaban hukum, perusahaan penerima kerja pengelolaan, bahan berbahaya beracun, pencemaran lingkungan.



Abstract

LEGAL LlABILITY FOR HAZARDOUS TOXIC WASTE MANAGEMENT COMPANIES Zainal Abidin1 Ilyas Ismail2 Alvi Syahrin3 Yanis Rinaldi4 ABSTRACT Environmental problems are ecological problems. The essence of environmental problems is the reciprocal relationship between living things and their environment. Therefore, prudent development, especially in the environmental sector, must be based on environmental knowledge to achieve sustainability and guarantee present and future generations welfare. Industrial development carried out by companies or legal entities has positive effects; however, it has negative effects, such as pollution or environmental damage, including hazardous toxic (B3) waste management. Waste treatment is closely related to the factory production system. The B3 waste management company is responsible for pollution, but in practice, there is a discrepancy in the waste treatment conducted by the company. This study aims to explore, investigate and explain legal liability to B3 waste management companies in terms of environmental pollution, to examine and explain in-depth the legal responsibility of the company due to negligence committed by B3 waste management company in environmental pollution, and to examine and explain in depth the legal protection for the community as a result of negligence committed by B3 waste management companies in environmental pollution. This is normative legal research. Data were collected through library research to obtain primary, secondary, and tertiary legal materials. Primary legal materials are the 1945 Constitution, other laws, and judges' decisions, relevant to this research. Secondary legal materials are legal experts' views from textbooks, journals, articles, previous research findings, workshop papers, seminars, symposiums, discussions, and magazines/newspapers. Tertiary legal materials involve research objects: dictionaries, encyclopedias, and relevant bibliographies. Field research was conducted to complement library data. This study indicated that the legal responsibility of B3 waste management companies for environmental pollution is B3 waste processing. Since the waste producer cannot carry out the processing, it is handed over to B3 waste processing services as a third party, as the mandate of UUPPLH. One of the responsibilities is to prepare and carry out a report to the Ministry of Environment and Forestry regarding the type and amount of B3 waste. Meanwhile, B3 waste processing services that pollute intentionally or negligently can be subject to strict liability or imprisonment. Conducting B3 waste management without a permit is regulated in Articles 104 and 102 of the Constitution Number 32 of the Year 2009. Corporate criminal responsibility in environmental cases is regulated in Article 116 of the ConstitutionNumber 32 of the Year 2009 concerning environmental protection and management. Criminal liability can be requested from legal entities, management of legal entities, and their management. This study also found legal liability to the employer company due to negligence by the employee company conducting B3 waste management in environmental pollution is an unlawful act stated in Article 1365 KUH Perdata, Constitution Number 32 the Year 2009, Article 87 (1). Furthermore, the Regulation of the Minister of Environment Number 5 of the Year 2014 concerning wastewater quality standards, or waste processed based on the company standard operational procedure (SOP) agreed between the management of PT. Medco with companies. The internally processed waste in each industry will be sent to the Installation. Furthermore, legal liability to the company due to negligence by the B3 waste management company in environmental pollution is criminal liability closely related to wrongdoing. A fault is the basis of criminal responsibility; no one who commits a crime is sentenced without fault. The criminal responsibility for the perpetrators of the B3 waste dumping is everyone who commits the crime. This means that legal subjects in Environmental Law are not only humans but also legal entities. This study proposes the following recommendations. First, the unlawful acts in Article 1365 KUH Perdata and Article 87 of the constitution on the Environment Number 32 of the Year 2009 have fulfilled these elements. In this case, the people of Indra Makmur, Banda Alam, East Aceh Regency can file a lawsuit through the court (litigation) with a class action method or community lawsuits jointly or individually or resolving environmental disputes outside the court (non-litigation), involving environmental dispute resolution service providers that the community or the state can form. Second, in addition to environmental quality standards as an instrument for preventing environmental pollution stated in Article 14 of Constitution Number 32 the Year 2009, in managing industrial waste at PT. M. to prevent environmental pollution in the people of Indra Makmur, Banda Alam, Nurussalam, PT. M must hold a representative local community that cares about environmental pollution issues to be more engaged in supervising industries disposing of their waste into community waterways without going through the WWTP first. Third, at the waste storage stage, solid or liquid B3 waste should be stored in a free-flooding place that is not prone to disasters and out of protected areas. The waste must be labeled and symbolized according to its hazard characteristics so that waste storage can be organized appropriately. Keywords: Legal Liability, Recipient Management Company, Toxic Hazardous Materials, Environmental Pollution.

Baca Juga : STUDI PROSES DAUR ULANG TELEPON GENGGAM (Mirza Wira Nugraha, 2024)



    SERVICES DESK