Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK
Annisa Dara Khurnia, MEKANISME PERHITUNGAN TAGIHAN PRORATE PADA STARTBILLDATE DAN IMPLIKASINYA TERHADAP FAKTUR PAJAK PADA PT INDONESIA COMNETS PLUS (ICON+) KANTOR PERWAKILAN ACEH. Banda Aceh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Perpajakan,2023

Ringkasan penulis melakukan praktik kerja lapangan pada kantor pt indonesia comnets plus (icon+) kp aceh yang berlokasi di jalan nyak adam kamil iii no. 2, neusu jaya, kec. baiturrahman, kota banda aceh, aceh 23116. praktik kerja lapangan berlangsung pada tanggal 29 agustus sampai dengan 31 oktober 2022, selama praktik kerja lapangan penulis ditempatkan pada divisi keuangan kantor dan admin corporate. tujuan laporan kerja praktik ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana mekanisme perhitungan tagihan prorate terhadap startbilldate dan implikasinya terhadap faktur pajak. dalam hal pengumpulan data, penulis menggunakan metode wawancara, metode pengamatan, dan metode kepustakaan. tagihan prorate merupakan tagihan yang tidak full sebulan sehingga perhitungan tagihan atas penggunaan layanan berdasarkan pada jumlah hari penggunaan dalam sebulan. selanjutnya tagihan tersebut diperhitungkan dengan menggunakan tarif ppn dikali dengan harga penggunaan layanan sebulan. berdasarkan hasil kerja praktik lapangan diketahui bahwa perhitungan tagihan prorate atas layanan telekomunikasi yang dimanfaatkan oleh pelanggan akan dikenakan pajak pertambahan nilai (ppn). perhitungan tagihan prorate yang dikenakan ppn berdasarkan dengan uu no. 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah. sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur pada uu nomor 7 tahun 2021 tarif ppn adalah sebesar 11% (sebelas persen). faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. penerbitan faktur pajak dan invoice ini dilakukan oleh billing pusat dan pt icon+ hanya memperhitungkan besarnya tagihan jasa telekomunikasi.



Abstract

SUMMARY The author carried out field work practices at the PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) KP Aceh office located at Jalan Nyak Adam Kamil III No. 2, Neusu Jaya, Kec. Baiturrahman, Banda Aceh City, Aceh 23116. The field work practice took place from August 29 to October 31 2022, during the field work the author was placed in the office finance division and corporate admin. The purpose of this practical work report is to describe how the mechanism for calculating prorate bills against startbilldate and the implications for tax invoices. In terms of data collection, the authors use interview methods, observation methods, and methods of literature. A prorated bill is a bill that is not a full month, so the bill calculation for service usage is based on the number of days of use in a month. Then the bill is calculated using the VAT rate multiplied by the price of using the service a month. Based on the results of practical field work it is known that the calculation of prorate bills for telecommunication services used by customers will be subject to Value Added Tax (VAT). Calculation of prorated bills subject to VAT is based on Law no. 42 of 2009 concerning Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods. In accordance with the latest provisions stipulated in Law Number 7 of 2021 the VAT rate is 11% (eleven percent). A tax invoice is proof of tax collection made by a taxable entrepreneur who delivers taxable goods or delivers taxable services. The issuance of tax invoices and invoices is carried out by the billing center and PT ICON+ only takes into account the amount of telecommunications service bills.



    SERVICES DESK