Pasal 15 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris menyebutkan notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. dalam praktiknya, tidak semua proses legalisasi akta dibawah tangan oleh notaris selalu berjalan mulus, permasalahan hukum yang kerap terjadi dalam proses legalisasi bisa dilihat yang terjadi dalam putusan nomor 28/pdt.g/2019/pn.bna. dalam putusan tersebut, notaris yang melegalisasi akta di bawah tangan ikut terlibat sebagai pihak turut tergugat. hal ini menerangkan bahwa notaris sebagai pihak yang melegalisasi bisa saja menjadi para pihak yang bersengketa atas perjanjian yang timbul. seharusnya notaris yang melegalisasi akta di bawah tangan hanya dijadikan sebagai saksi dalam perkara antara pihak yang terikat perjanjian. penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi notaris yang melegalisasi akta di bawah tangan. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka. penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama. sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. kedua. perlindungan terhadap notaris dalam menjalankan tugas sebagai pejabat umum dapat dilihat dengan dibentuknya badan pengawas berdasarkan pasal 66 uujn. butuhnya perlindungan notaris agar para penyidik tidak semenamena dalam memanggil notaris untuk hadir kedepan muka persidangan salah satunya untuk menjaga harkat dan martabat notaris serta melindungi sumpah ikrar notaris yang harus tetap menjaga kerahasiaan akta yang telah dibuat. disarankan terhadap kekuatan pembuktian suatu akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris sama seperti akta autentik yang kekuatan pembuktiannya sempurna. berdasarkan tugas dan wewenangan notaris maka harus adanya perlindungan hukum terhadap notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat umum, maka diperlukan ketentuan hukum yang lebih jelas terkait perlindungan hukum notaris dan diperlukan kerjasama antara lembaga yang terkait, khususnya antara organisasi notaris (ini) dan kepolisian republik indonesia. kedua lembaga ini perlu membuat suatu aturan tentang tata cara pemanggilan dan pemeriksaan notaris sehingga notaris tetap memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi proses penyidikan, penuntutan atau peradilan terkait akta otentik yang dibuatnya. kata kunci: kekuatan pembuktian, akta di bawah tangan, legalisasi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP LEGALISASI SUATU PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN (SUATU PENELITIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 455.K/PDT/2013) (Nakhwa Alifya, 2024)
Abstract
Article 15 paragraph (1) of Law Number 2, 2014 concerning the Public Notary states that a Notary has the authority to make authentic deeds, agreements, and stipulations that are required by laws and/or regulations and/or desired by interested parties to be stated in an authentic deed, guarantee the certainty of the date of making the deed, keep the deed, provide grosses, copies, and quotations of the deed as long as the deed is not assigned to another notary. In practice, notary-assisted legalization of deeds does not always proceed smoothly. The Decision number 28/Pdt.G/2019/PN.Bna illustrates the common legal issues that arise during the legalization procedure. The Notary who authenticated the private deed was a co-defendant in this case. This indicates that the notary, as the party legalizing the agreement, may become one of the opposing parties if a dispute occurs. A notary who authenticates fraudulent documents shall only function as a witness in disputes between the parties to the agreement. This research aims to explain the strength of evidence for a private deed notarized by a notary and the legal protection afforded to notaries who legalize private deeds. This research approach applies the normative legal research method, which focuses on principles or principles in the sense that law is understood as norms or rules deriving from legislative regulations, court decisions, and the doctrines of top legal experts. Such data are then analyzed descriptively. The research findings indicate that firstly legalized underhanded deeds will not have full evidential power in the trial process since the truth is in the signatures of the parties, which, if recognized, constitute perfect evidence, such as a genuine deed. Secondly, the formation of a supervising body in accordance with Article 66 of the Act of Public Notary as safeguards for notaries in the performance of their duties as public officials. The necessity for notary protection so that investigators are not arbitrary in asking a notary to appear before the court, one of which is to safeguard the dignity of the notary and defend the notary's oath, which must maintain the confidentiality of the executed document. It is believed that the proof strength of a private deed notarized by a notary is equivalent to that of an authentic deed with perfect proof. Based on the duties and powers of a notary, there must be legal protection for a notary in carrying out his/her duties as a public official. Therefore, clearer legal provisions regarding legal protection for a notary are required, as well as cooperation between related institutions, specifically between the notary organization (abbreviated as INI) and the Indonesian National Police. Both organizations must establish rules governing the summons and examination of a notary to ensure that the notary retains legal protection while facing an investigation, prosecution, or trial linked to the authentic document it executed. Keywords: Evidence’s Validity, Non-Authentic Deed, Legalization.
Baca Juga : KEPASTIAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Yulsilvia, 2023)