Analisis putusan nomor 23.pdt.g/2015/pn. gst tentang kewarisan pada etnis tionghoa dikaitkan dengan perspektif hukum adat shafira adzana m* ilyas** novi sri wahyuni*** abstrak masyarakat tionghoa di indonesia adalah salah satu golongan penduduk yang menurut pasal 131 is dimana pengklasifikasian penduduk ini juga mengakibatkan setiap kelompok penduduk menggunakan hukum perdatanya masing-masing; misalnya, hukum perdata barat (burgerlijk wetboek) berlaku untuk kelompok asing eropa dan timur, sedangkan hukum adat berlaku untuk masyarakat pribumi atau pribumi indonesia. persyaratan kuh perdata tidak selalu dipatuhi dalam praktik dan kadang-kadang diabaikan sama sekali. tradisi tionghoa membagi warisan secara berbeda antara putra dan putri. berbeda dengan kuh perdata, di mana anak perempuan dan laki-laki mendapat warisan yang sama, anak laki-laki memegang peran superior dalam rumah tangga. tentu ada akibat hukum dalam situasi ini, yaitu dengan hukum yang berlaku. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan cara penyelesaian sengketa pembagian warisan pada masyarakat tionghoa yang tidak setuju pembagiannya berdasarkan hukum adat, pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan terhadap sengketa waris pada etnis tionghoa dan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap putusan pengadilan negri gunung sitoli. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung oleh data empiris. pendekatan legislatif dan pendekatan konseptual keduanya digunakan sebagai metode pendekatan. sumber hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier merupakan sumber informasi hukum dalam penelitian. hasil penelitian ditemui bahwa masyarakat tionghoa tidak seluruhnya mengatur waris keluarga menggunakan adat tionghoa. keluarga yang bersengketa yang diselesaikan di pengadilan menggunakan hukum perdata. kedudukan ahli waris pada pembagian waris berupa wisma sudah sesuai dengan aturannya. pembagian waris pada putusan no.23/pdt.g/2015/pn.gst sudah mencermikan asas keadilan bagi kedua belah pihak, mengandung asas kemanfaatan bagi kedua belah pihak tetapi untuk kepastian hukum menggunakan aturan perdata bukan menurut hukum adat tionghoa. disarankan kepada pengadilan untuk memperhatikan pertimbangan mengenai penyelesaian sengketa waris secara adat tionghoa. hakim hendaknya mempertimbangkan suatu perkara dengan tetap memperhatikan cita-cita keadilan, kejelasan hukum, dan kemanfaatan untuk menghasilkan kesimpulan yang sebaikbaiknya karena pembagian hak waris dalam budaya tionghoa memasukkan adat istiadat. untuk mengatur penyelesaian sengketa dengan seluk-beluk hukum adat, diperlukan pemikiran untuk membangun lembaga adat yang lebih kuat atau otonom. kata kunci: waris, tionghoa, hukum adat
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 23.PDT.G/2015/PN. GST TENTANG KEWARISAN PADA ETNIS TIONGHOA DIKAITKAN DENGAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT. Banda Aceh Fakultas Hukum Magister Kenotariatan,2023
Baca Juga : POLA INTERAKSI ETNIS ACEH DAN ETNIS TIONGHOA DI GAMPONG PEUNAYONG BANDA ACEH (AZZAHRA SAFITRI, 2022)
Abstract
DECISION ANALYSIS NUMBER 23.Pdt.G/2015/PN. GST CONCERNING LEGACY IN CHINESE ETHNICS ASSOCIATED WITH TRADITIONAL LAW PERSPECTIVE Shafira Adzana M* Ilyas** Novi Sri Wahyuni*** ABSTRACT The Chinese community in Indonesia is one of the demographic categories listed in Article 131 IS. Each demographic group has its own civil law, with Europeans and Eastern Foreigners following Western Civil Law (Burgerlijk Wetboek) and Indigenous or Native Indonesians following Customary Law. The standards of the Civil Code are not always followed in reality, and are often entirely ignored. According to Chinese custom, boys and daughters inherit differently. Boys have a greater function in the home, in contrast to the Civil Code, where girls and boys inherit equally. Of course, in this situation, it has legal ramifications, specifically which legislation should be used. The goal of this study is to determine and clarify how to resolve inheritance-related disputes between members of the Chinese community who disagree with the distribution based on customary law, the judges' decisions regarding Chinese-ethnic inheritance disputes, and the principles of justice, benefits, and legal certainty of the decision made by the Gunung Sitoli District Court. The study method used is normative juridical, with empirical evidence to back it up. The strategies used are a legislative approach and a conceptual one (conceptual approach). This study gathered information regarding inheritance from primary, secondary, and tertiary legal sources, which was then utilized to perform a documentary study. The results of the survey showed that, when it came to family inheritance, the Chinese community did not closely adhere to Chinese customs. Family disputes are addressed in court under civil law. An inheritance that takes the shape of a hotel is divided according to the rules for the heirs. The ideals of fairness for both parties and mutual advantage were reflected in the judgement No. 23/PDT.G/2015/inheritance PN.Gst's distribution, however for the sake of legal clarity, civil standards rather than Chinese traditional law were used. It is suggested that the court resolve inheritance disputes while taking into account Chinese cultural considerations. In order to regulate the resolution of disputes involving subtle nuances of customary law, it is preferable to take into consideration creating a more dominant or independent customary institution. Judges should consider and decide on a case while still paying attention to the concepts of justice, legal clarity, and expediency in order to produce the best decision possible. Keywords: Inheritance, Chinese, Customary Law
Baca Juga : PERKEMBANGAN ETNIS TIONGHOA DI KOTA BANDA ACEH, 1945-2014 (CITRA AMELIA, 2014)