Abstrak frity saliaty (2023) pelaksanaan perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta sinematografi di indonesia pada aplikasi telegram (suatu penelitian berdasarkan uu nomor 28 tahun 2014) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 59)pp., tbl., bibl. khairani s.h., m.hum dalam pasal 40 huruf m undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta yang selanjutnya disebut dengan uuhc dijelaskan bahwa hak cipta atas karya cipta sinematografi mendapatkan perlindungan dan pada pasal 9 uuhc dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak memiliki izin pemilik hak cipta dilarang melakukan penggandaan secara komersial ciptaan, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada pelanggaran dalam bentuk penggandaan hak cipta atas karya cipta sinematografi yang dilakukan khususnya dalam menggunakan aplikasi telegram. tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak cipta karya sinematografi pada aplikasi telegram dan menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pemilik hak cipta dan pemerintah terhadap pelanggaran karya cipta sinematografi pada aplikasi telegram. pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. untuk memperoleh data penelitian, cara yang digunakan adalah dengan menggabungkan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan dalam bentuk wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk pelanggaran terhadap hak cipta karya sinematografi pada aplikasi telegram adalah dengan melakukan penggandaan atau pembajakan film tanpa memiliki izin dari pemilik hak cipta dan mengambil keuntungan ekonomi dalam bentuk melakukan promosi berbayar, dimana hal ini melanggar hak dari pemilik hak cipta khususnya hak ekonomi. upaya yang dilakukan oleh pemilik hak cipta terkait dengan adanya pelanggaran hak cipta karya sinematografi pada aplikasi telegram adalah melakukan peneguran terhadap pelaku pelanggaran dengan cara menutup atau memblokir hak akses konten pada grup atau public channel tersebut. upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan kegiatan sosialisasi terkait dengan perlindungan hak cipta karya sinematografi. berdasarkan hasil penelitian disarankan agar pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melakukan kegiatan sosialisasi terkait dengan perlindungan hak cipta. disarankan agar pemilik hak cipta karya sinematografi untuk melakukan pengaduan jika karya cipta sinematografinya digunakan tanpa hak serta dapat melakukan upaya hukum dengan penyelesaian sengketa secara litigasi atau non litigasi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK HAK CIPTA SINEMATOGRAFI DI INDONESIA PADA APLIKASI TELEGRAM (SUATU PENELITIAN BERDASARKAN UU NOMOR 28 TAHUN 2014). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (MUHAMMAD EVANDI PRATAMA, 2024)
Abstract
-
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CONTENT CREATOR TIKTOK TERHADAP PRAKTIK RE-UPLOAD KONTEN TANPA IZIN UNTUK TUJUAN KOMERSIL (Naila Fadhila, 2024)