Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
RIZKI AMRIZAL, TINDAK PIDANA MENIRU ATAU MEMALSUKAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK DIPASARKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI DAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023

Pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebutkan bahwa “setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. meskipun sudah diatur ancaman hukuman yang berat namun dalam kenyataannya tindak pidana ini masih terjadi termasuk di wilayah hukum pengadilan negeri sigli dan pengadilan negeri lhokseumawe. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mendapatkan data primer meliputi penelitian lapangan dengan cara wawancara responden dan informan dan data sekunder diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan serta karya ilmiah. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar untuk di pasarkan di wilayah hukum pengadilan negeri sigli dan pengadilan negeri lhokseumawe adalah faktor ekonomi, faktor moral, faktor kurangnya kesadaran hukum, faktor lingkungan serta faktor kelangkaan minyak. penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak untuk di pasarkan di wilayah hukum pengadilan negeri sigli dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah rp5.000.000 (lima juta rupiah), dan pengadilan negeri lhokseumawe dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara. disarankan untuk mencegah maraknya atau kembali terjadinya tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak untuk di pasarkan, adanya koordinasi dan keterpaduan antara instansi terkait (kepolisian dan pemerintah daerah) khususnya dalam hal melakukan kegiatan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat mengenai undang-undang yang berkenaan dengan bahan bakar minyak.



Abstract



    SERVICES DESK