Pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang tidak melaksanakan sistem jaminan produk makanan halal di aceh supriadi alvi syahrin sanusi sri walny rahayu supriadi30@gmail.com abstrak negara indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya. disahkannya undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (selanjutnya disebut uujph) merupakan salah satu bentuk jaminan dari negara kepada penduduk khususnya yang beragama islam dalam menjalankan perintah agamanya. aceh sebagai provinsi yang memiliki kekhususan sekaligus keistimewaan berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh dan undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa aceh mengamanahkan kepada pemerintah aceh untuk menyelenggarakan syariat islam. dengan semangat menegakkan syariat islam, dibentuklah qanun aceh nomor 8 tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal (selanjutnya disebut qanun aceh sjph) yang bertujuan memberikan perlindungan, ketentraman dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk makanan halal demi kesehatan jasmani dan rohani. ketentuan qanun aceh sjph secara umum sama dengan ketentuan uujph, terdapat perbedaan pada pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 uujph dan pasal 47 qanun aceh sjph. dengan berlakunya qanun aceh sjph di aceh maka pelaku yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana hanyalah pelaku usaha perorangan yang telah memiliki sertifikat halal, dan terjadi ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum represif oleh karena ketentuan dapat memilih menundukkan diri bagi pelaku beragama bukan islam. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan pengaturan pelaksanaan sistem jaminan produk makanan halal di aceh, bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang tidak melaksanakan sistem jaminan produk halal di aceh dan juga bertujuan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan jaminan produk makanan halal dan mengidentifikasi alasan pemaaf bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan sistem jaminan produk halal di aceh. penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). data yang digunakan bersifat sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. pemerintah aceh bertanggung jawab dalam penataan, pengawasan dan penegakan hukum jaminan produk halal agar semua produk makanan yang diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha di aceh terjamin kehalalannya. tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai, yang disebabkan oleh belum dilaksanakannya penegakan hukum preventif oleh penyelenggara produk halal dan belum dilaksanakannnya kerja sama saling pengakuan dengan lembaga halal luar negeri, serta ketentuan pertanggungjawaban pidana hanya terhadap pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk “yang telah memperoleh sertifikat halal” sesuai ketentuan pasal 47 ayat (1), ayat (2) qanun aceh sjph, sedangkan bagi pelaku yang tidak memiliki sertifikat halal tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana. pelaku yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana hanyalah pelaku usaha perorangan, sedangkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku badan usaha tidak diatur. ketentuan yang membolehkan memilih menundukkan diri bagi pelaku usaha yang beragama bukan islam menjadi problema normatif, yakni kekaburan norma atau ketidakpastian hukum dan perbedaan pemidanaan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku. qanun aceh sjph juga tidak mengatur tentang alasan pemaaf dan alasan pembenar. disarankan kepada pemerintah aceh untuk merevisi beberapa ketentuan dalam qanun aceh sjph sehingga pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha baik yang beragama islam maupun pelaku usaha yang bukan beragama islam disamakan dan terhadap pelaku usaha baik yang telah memperoleh sertifikat halal maupun yang belum memperoleh sertifikat halal produknya, yang memproduksi makanan secara tidak halal dapat diminta pertanggungjawaban pidana. semua bahan baku atau produk makanan yang beredar di aceh wajib terjamin kehalalannya dengan mempertimbangan keberadaan masyarakat aceh yang beragama bukan islam. kata kunci: pertanggungjawaban pidana, pelaku usaha, sistem jaminan, dan produk makanan halal.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA YANG TIDAK MELAKSANAKAN SISTEM JAMINAN PRODUK MAKANAN HALAL DI ACEH. Banda Aceh Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala,2023
Baca Juga : IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL DALAM PRODUKSI MAKANAN DAN MINUMAN OLEH USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (NATASYA AZIZA SUHAR, 2020)
Abstract
THE CRIMINAL LIABILITY OF BUSINESS ACTORS WHO DOES NOT IMPLEMENT THE GUARANTEE SYSTEM HALAL FOOD PRODUCTS IN ACEH Supriadi Alvi Syahrin Sanusi Sri Walny Rahayu supriadi30@gmail.com ABSTRACT The Indonesian state guarantees the independence of each resident to embrace religion and worship according to the teachings of his religion. The enactment of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee (herein after referred to as UUJPH) is one form of guarantee from the state to the population, especially those who are Muslim in carrying out their religious orders. Aceh as a province that has specificity as well as privileges based on Law Number 11 of 2006 concerning Aceh Government and Law Number 44 of 1999 concerning Admistration of the Special province of Aceh Special Region mandates the Government of Aceh to organize Islamic Sharia. With the spirit of upholding Islamic Sharia, Qanun Aceh Number 8 of 2016 concerning Halal Product Guarantee System (hereinafter referred to as Qanun Aceh SJPH) was formed which aims to provide protection, peace and legal certainty to the public in consuming halal food products for physical and spiritual health. The provisions of Qanun Aceh SJPH are generally the same as the provisions of the UUJPH, there are differences in criminal liability as referred to in Article 56 of the UUJPH and Article 47 of Qanun Aceh SJPH. With the enactment of Qanun Aceh SJPH in Aceh, the perpetrators who can be held criminally liable are only individual business actors who already have a halal certificate, and there is legal uncertainty in repressive law enforcement because the provisions can choose to subdue themselves for non-Muslim religious actors. This study aims to determine, examine and explain the regulation of the implementation of the halal food product guarantee system in Aceh, the form of criminal liability of business actors who do not implement the halal product guarantee system in Aceh and also aims to examine statutory provisions relating to the guarantee of halal food products and identify excuses for business actors who do not implement the halal product guarantee system in Aceh. This research uses a normative juridical method, using a statute approach, conceptual approach, comparative approach, and case approach. The data or legal materials used are secondary in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The Government of Aceh is responsible for structuring, supervising and enforcing the halal product guarantee law so that all food products produced and distributed by business actors in Aceh are guaranteed halal. This goal has not been fully achieved, which is caused by the lack of preventive law enforcement by the Halal Product Operator and the lack of mutual recognition cooperation with foreign halal institutions, as well as the provision of criminal liability only for business actors who do not maintain the halalness of products "that have obtained a halal certificate" in accordance with the provisions of Article 47 paragraph (1), paragraph (2) Qanun Aceh SJPH, while for actors who do not have a halal certificate cannot be held criminally liable. Actors who can be held criminally liable are only individual business actors, while criminal liability for business entity actors is not regulated. Provisions that allow choosing to submit themselves to business actors who are non-Muslims become normative problems, namely norm vagueness or legal uncertainty and differences in punishment lead to injustice for the perpetrator. Qanun Aceh SJPH also does not regulate excuse and justification reasons. It is recommended to the Aceh government to revise several provisions in the Qanun Aceh SJPH so that criminal liability for business actors, both Muslims and non-Muslim business actors, is equalized and for business actors, both those who have obtained halal certificates and those who have not obtained halal certificates for their products, who produce food that is not halal, can be held criminally liable. All raw materials or food products circulating in Aceh must be guaranteed halal by considering the existence of non-Muslim Aceh. Key Words: Criminal Liability, Business Actors, Guarantee System, and Halal Food Products.
Baca Juga : PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL PADA USAHA COFFEE SHOP BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 DI KOTA BANDA ACEH (KAMAL KURNIA HASAN, 2025)