Pasal 4 qanun kota banda aceh nomor 2 tahun 2021 tentang kota layak anak menyebutkan bahwa dibentuknya kota layak anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat berkembang, berpartisipasi dan terlindungi secara optimal. tetapi masih ada anak yang belum terpenuhi hak dilindungi, kurangnya sarana prasarana untuk mendukung gampong layak anak dan terjadinya pandemi setelah gampong lamgugob menjadi gampong layak anak(gla). oleh karena itu qanun nomor 2 tahun 2021 tersebut belum dapat diimplementasi dengan baik. berdasarkan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan implementasi qanun kota banda aceh nomor 2 tahun 2021 tentang kota layak anak sudah sesuai dengan yang telah di tetapkan, apa saja hambatan dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan qanun kota banda aceh tersebut. penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. dengan melakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan, serta menganalisis data kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini. hasil penelitian oleh peneliti menunjukkan bahwa implementasi qanun kota banda aceh nomor 2 tahun 2021 tentang kota layak anak yaitu ketika mengimplementasikan melalui 3 tahap yaitu, tahap interpretasi, tahap pengorganisasian, dan tahap pengaplikasian. tahapan ini semua diikuti oleh 4 unsur yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media. gla gampong lamgugob mendukung dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. namun ada kendala dalam pelaksanaanya yaitu forum anak gampong lamgugob tidak aktif, kurangnya sumber daya keuangan, 4 unsur/pihak yang mendukung gla yang belum bisa maksimal bekerjasama dan berkontribusi dalam melaksanakan perwujudan secara nyata gampong lamgugob menjadi gla dan belum ada sosialisasi kembali pasca wabah covid 19 oleh pemerintah gampong maupun pemerintah kota. di sarankan kepada 4 unsur saling terus bekerjasama dalam mewujudkan gla gampong lamgugob. forum anak mulai diaktifkan kembali. lalu kerjasama dengan mitra terkait anak terus dilakukan dan dilanjuti secara berkelanjutan. ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan sumber dana gampong.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG KOTA LAYAK ANAK (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LAMGUGOB, KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : IMPLEMENTASI QANUN KOTA LANGSA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG JAM MALAM BAGI ANAK USIA SEKOLAH (ADITYA RAMADHAN, 2022)
Abstract
Article 4 of Banda Aceh City Qanun Number 2 of 2021 concerning Child Friendly Cities states that the establishment of Child Friendly Cities aims to guarantee the fulfillment of children's rights so that they can develop, participate and be protected optimally. But there are still children whose rights to protection have not been fulfilled, the lack of infrastructure to support Child-Friendly Villages and the occurrence of a pandemic after Gampong Lamgugob became Child-Friendly Gampong (GLA). Therefore Qanun Number 2 of 2021 cannot be implemented properly. Based on these problems, this study aims to determine the implementation of the City Qanun in Banda Aceh Number 2 of 2021 concerning Child-Friendly Cities, which are in accordance with what has been determined, what are the obstacles and efforts by the government in implementing the City Qanun in Banda Aceh. This research was conducted using empirical juridical methods. By conducting field research by interviewing respondents and informants, as well as analyzing library data related to this research. The results of the research by the researchers showed that the implementation of the Banda Aceh City Qanun Number 2 of 2021 concerning Child-Friendly Cities, namely when implementing it went through 3 stages, namely, the interpretation stage, the organizing stage, and the application stage. These stages are all followed by 4 elements, namely the government, society, the business world and the media. GLA Gampong Lambugob supports the protection and fulfillment of children's rights. However, there are obstacles in its implementation, namely the Gampong Lamgugob Children's Forum is not active, lack of financial resources, 4 elements/parties that support GLA have not been able to cooperate optimally and contribute in carrying out the real manifestation of Gampong Lamgugob becoming GLA and there has been no socialization after the Covid 19 outbreak by the Gampong Government and City Government. It is suggested that the 4 elements continue to work together in realizing GLA Gampong Lamgugob. The Kids Forum is starting to reactivate. Then collaboration with partners related to children continues to be carried out and continued on an ongoing basis. This was done to overcome the lack of Gampong funding sources.