Pasal 2 undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan menyebutkan sistem pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan,memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. namun di rutan kelas iib tapaktuan masih terdapat yang mengulangitindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan tiap tahunnya. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang mengulangi tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, untuk mengetahui hambatan dalampelaksanaan pembinaan narapidanayang mengulangi tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,dan untuk mengetahui upaya dalam menanggulangi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembinaan narapidana yang mengulangi tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan di rutan kelas iib tapaktuan. metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris.data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap informan. data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian yakni tentang pembinaan narapidana yang mengulangi tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan terhadap narapidanarecidiverutan kelas iib tapaktuan belum sepenuhnya berjalan dengan baik, dikarenakan pelaksanaan terhadap narapidanarecidivemasih belum tepat sasaran dan masih banyaknya kekurangan yang dilakukan oleh para pihak yang bertanggung jawab dalamhal pembinaan narapidanarecidive. hambatan dalam proses pembinaan yaitu keterbatasan sarana dan prasarana, proses administratif,kepegawaian,regulasi,kultur danmasyarakat, sertaketerbatasan sarana dan prasarana.solusi untuk meminimalisir hambatan yang muncul yaitudengan meningkatkan keterampilan kepegawaian, regulasi atau aturan, meningkatkan minat narapidana, memperbaiki pandangan masyarakat terhadap narapidana, dan meningkatkan sarana dan prasarana. disarankan agar adanya kerjasama antara rutankelas iib tapaktuan dengan pihak ketiga baik dari dinas, instansi dan lembaga lain agar kegiatan pembinaan keterampilan bisa lebih efektif dan dapat menciptakan lapangan kerja untuk semua narapidana.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA YANG MENGULANGI TINDAK PIDANA DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS IIB TAPAKTUAN). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUTAN KLAS IIB BANDA ACEH (RENDI UMBARA, 2016)