Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES
Chairul Anwar, PENGGUNAAN ASAS IN DUBIO PRO REO OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023

Pasal 183 kuhap menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan minimum dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. asas in dubio pro reo merupakan asas hukum yang mempunyai arti jika terdapat keragu-raguan harus diambil yang meringankan hukum. namun dalam prakteknya hakim kurang mengimplementasikan asas in dubio pro reo seperti dalam putusan pengadilan negeri yogyakarta nomor 142/pid.sus/2015/pn yyk, tetapi dalam putusan mahkamah agung hakim menganulir putusan pengadilan negeri yogyakarta dan putusan mahkamah agung nomor 1531 k/pid.sus/2010 yang membatalkan putusan pengadilan negeri sambas. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika dan penggunaan asas in dubio pro reo oleh hakim dalam perkara tindak pidana narkotika. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, data yang diperoleh diolah dan dianalisa secara kualitatif. hasil penelitian menunjukan bahwa, dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika dengan dasar pertimbangan yuridis seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, fakta persidangan, keyakinan hakim, unsur pasal dalam undang-undang narkotika. penggunaan asas in dubio pro reo oleh hakim sejalan dengan sistem pembuktian berdasarkan undang-undang dan keyakinan hakim yaitu untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana harus berdasarkan alat bukti yang sah dan ditambah dengan keyakinan hakim, jika tidak adanya keyakinan terhadap kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana maka hakim terikat dengan asas in dubio pro reo yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa bersalah maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa. disarankan agar sebaiknya hakim dalam setiap memutuskan perkara tindak pidana narkotika perlu kualifikasi yang tegas dalam menafsirkan unsur dari pasal yang dijadikan dasar menjatuhkan putusan dan memperhatikan minimum alat bukti sehingga nantinya putusan yang dihasilkan sesuai yang diharapkan oleh para pencari keadilan. keyakinan hakim dibuat dalam bentuk peraturan mahkamah agung dan dibuat indikator-indikator supaya indikator tersebut bisa memperjelas penggunaan keyakinan hakim terhadap terbukti dan tidak terbukti kesalahan terdakwa sehingga setiap perkara ada kepastian hukumnya.



Abstract

Article 183 of the Criminal Procedure Code states that a judge may not impose a criminal sentence on a person unless he or she is convinced by at least two valid pieces of evidence that a criminal offense has indeed occurred, and that the defendant is guilty of committing it. In dubio pro reo is a legal principle. It means that if there is doubt, the law must be taken to alleviate it. However, in practice, judges do not implement the principle of in dubio pro reo as in the Yogyakarta District Court Decision Number 142/Pid.Sus/2015/PN Yyk, but in the Supreme Court Decision, the judge annulled the Yogyakarta District Court Decision and the Supreme Court Decision Number 1531 K/Pid. Sus/2010 which canceled the Sambas District Court Decision. This study aims to examine and explain the basis of the judge's consideration in deciding narcotics crime cases and the use of the in dubio pro reo principle by judges in narcotics crime. The research method used in this research is the Normative Juridical method, which is a legal research method carried out by examining library materials or secondary data. The data obtained is processed and analyzed qualitatively. The results showed that the judge's consideration in deciding narcotics crime cases was based on juridical considerations such as the indictment of the public prosecutor, witness testimony, testimony of the defendant, evidence, facts at trial, the judge's conviction, articles in the narcotics law. The use of the in dubio pro reo principle by the judge is in line with the system of evidence based on the law and the judge's belief; namely, to prove that a defendant is guilty of committing a criminal offense, the judge must be based on valid evidence and coupled with the judge's belief. Suppose there is no conviction of the defendant's guilt of committing a criminal offense. In that case, the judge is bound by the principle of in dubio pro reo, which states that if there is doubt as to whether the defendant is guilty, then the case should be given in favor of the defendant. It is suggested that in deciding every narcotics crime case, judges should try to include the three elements of justice, legal certainty, and usefulness in every decision. Thus, the resulting decision will be of high quality, as expected by justice seekers. The judge's conviction should be made in the form of supreme court regulations and indicators to clarify the use of the judge's belief in the proof and non-proof of the defendant's guilt so that each case has legal certainty.



    SERVICES DESK