Penculikan menjadi suatu tindak pidana yang masih umum terjadi, salah satunya di kabupaten aceh tamiang. penelitian ini dilakukan bertujuan menjelaskan faktor penyebab tindak pidana penculikan serta pertimbangan hakim dalam pemberian putusan pada kasus penculikan orang. hasil penelitian diketahui bahwa penculikan yang dilakukan oleh pelaku di kabupaten aceh tamiang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu adanya niat dan kesempatan, masalah interpersonal, dan ketidaktahuan akan hukum yang mengatur. putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan subjektif. dengan pertimbangan tersebut, putusan yang diberikan oleh hakim dinilai dapat memberi efek jera terhadap terdakwa tanpa mengurangi hak-hak mereka sebagai terdakwa. disarankan kepada tokoh masyarakat untuk ikut andil dalam pencegahan tindak pidana penculikan orang dengan melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait faktor penyebab terjadinya tindak penculikan serta konsekuensi yang diterima bila melakukan tindakan tersebut.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCULIKAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG). Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2023
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
Abstract
Kidnapping is one of the most frequent criminal acts, one of them is in Aceh Tamiang District. The research was conducted to explain the factors that cause the crime of kidnapping and the judge's considerations in making a decision in a kidnapping case. The results revealed that the kidnappings carried out in Aceh Tamiang Regency were caused by several factors, namely the existence of intention and opportunity, interpersonal problems, and ignorance of the governing law. The judge gave a lighter decision than the prosecutor's prosecution with considerations of juridical, sociological, and subjectivity. With these considerations, the decision given by the judge is considered to have a deterrent effect on punishment without reducing their rights as punishment. It is suggested to community leaders to take part in preventing the criminal act of kidnapping people by carrying out counseling to the community regarding the factors that cause the criminal act of kidnapping and the consequences received when carrying out this action.