Dalam pasal 13 huruf c qanun provinsi aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat memberikan kewenangan kepada pemerintah kampung untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan yang terjadi di masyarakat salah satu perselisihan yang dapat diselesaikan yaitu terjadinya perkawinan sara belah (satu kampung), dalam praktiknya di kecamatan timang gajah kabupaten bener meriah pada kampung gunung tunyang dan tunyang induk penerapan aturan adat mengenai larangan perkawinan sara belah (satu kampung) diakui dan dipertahankan secara turun temurun oleh masyarakat hingga saat ini. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menjelaskan tentang mengapa ada larangan perkawinan sara belah, untuk mengetahui apa akibat hukum adat bagi para pihak yang melakukan perkawinan sara belah, dan menjelaskan mengenai bagaimana penyelesaian sengketa hukum adat bagi pelaku perkawinan sara belah. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji serta mempelajari peraturan qanun hukum adat dan adat istiadat, buku-buku, jurnal, artikel, dan media internet. pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. berdasarkan hasil penelitian peratama, masyarakat suku gayo menganut sistem perkawinan eksogami atau larangan perkawinan sesama suku/clan atau belah (kampung) serta masih menerapkan larangan perkawinan sara belah (satu kampung) pada satu kecamatan di dua kampung, kedua, keberadaan hukum adat di gayo kabupaten bener meriah dengan agama saling berdampingan, ketiga tujuan diberikan sanksi berupa parak (pengasingan ) dan denda yang diputuskan oleh sarak opat melalui kesepakan bersama agar terciptanya ketentraman didalam masyarakat hukum adat, serta untuk dapat mengikat ikatan perkawinan, hukum adat istiadat menjaga agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dimasa mendatang. disarankan kepada pemerintah melalui majelis adat gayo (mag) kabupaten bener meriah agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dan positif dari perkawinan sara belah, agar menjaga adat dan istiadat di masyarakat tetap dapat dipertahankan dan dilestarikan, serta perlunya kerjasama antara sarak opat dan majelis adat gayo untuk mengenalkan adat dan budaya suku gayo diluar daerah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
HUKUM NIKAH SARA BELAH (SATU KAMPUNG) MENURUT HUKUM ADAT GAYO DI KECAMATAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP MAKNA DARI MOTIF KERAWANG GAYO (SUATU PENELITIAN PADA KECAMATAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH) (Eliya Anita, 2018)
Abstract
In article 13 letter c Qanun Aceh Province Number 9 of 2008 Concerning Development of Customary Life and Customs gives authority to village government to resolve disputes / disputes that occur in One of the disputes that can be resolved is the occurrence of marriage belah sara (one village), in practice in the Timang Gajah sub-district, Regency Bener Meriah in the village of Gunung Tunyang and Tunyang, the implementation of the rules the custom regarding the prohibition of sara belah (one village) marriages is recognized and maintained by the people from generation to generation. The purpose of writing this thesis is to examine and explain about why is there a ban on sara-split marriages, to find out what the legal consequences are customs for the parties who carry out a sara split marriage, and explain regarding how to resolve customary law disputes for perpetrators of sara marriages split. This study uses empirical juridical research, data in research this was obtained from field research by interviewing informants and respondents, library research is carried out by studying and studying regulations Qanun on customary laws and customs, books, journals, articles and internet media. The approach used in this study is a qualitative approach. Based on the results of the first research, the Gayo people adhere to the system exogamy marriage or prohibition of same-ethnic/clan or split marriages (village) and still implementing the ban on split-sex marriages (one village) in one sub-district in two villages, second, the existence of customary law in Gayo Bener Meriah Regency with Religion side by side, all three objectives are given sanctions in the form of parak (exile) and fines decided by sarak opat through mutual agreement to create peace in the customary law community, as well as to be able to tie the marriage bond, customary laws guard against unforeseen events occur in the future. It was suggested to the government through the District Gayo Traditional Council (MAG). Bener Meriah to provide socialization to the public about negative impacts and positive from sara belah marriage, in order to maintain the customs and traditions in society can still be maintained and preserved, as well as the need for cooperation between sarak opat and the Gayo Traditional Council to introduce the customs and culture of the Gayo tribe outside the region.
Baca Juga : PELAKSANAAN SANKSI ADAT PARAK TERHADAP PERKAWINAN SATU BELAH MENURUT HUKUM ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (Pianamon Yudistira, 2022)