Abstrak nanda ayyasy shalihah, (2022) penerapan pidana kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri sigli) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 66) pp.,bibl.,tabl,app (ainal hadi, s.h., m.hum.) berdasarkan pasal 170 ayat (1) kuhp disebutkan bahwa “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. walaupun kuhp sudah mengatur tentang ancaman sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum secara bersama-sama, namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat penerapan pidana yang tergolong ringan dari ancaman kuhp. salah satunya adalah di pengadilan negeri sigli yang mengadili dua tindak pidana kekerasan di muka umum pada tahun 2021. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ringan kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum dan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam memilih pasal yang didakwakan kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum. data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, jurnal ilmu hukum pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim putusan nomor 32/pid.b/2021/pn-sgi dalam menjatuhkan sanksi pidana selama 1 (satu) bulan dikarenakan aksi tersebut tidak menimbulkan luka berat dan bukan atas unsur “direncanakan”, selanjutnya pada putusan nomor 96/pid.b/2021/pn-sgi menjatuhkan sanksi pidana selama 5 (lima) bulan penjara dikarenakan menurut hasil visum et repertum tidak menimbulkan luka berat dan pelaku melakukan kekerasan secara spontan kepada korban. pertimbangan jaksa penuntut umum dalam memilih pasal yang didakwakan kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum adalah terpenuhinya unsur kejahatan kekerasan, hasil keterangan dari para pihak, hasil visum et repertum korban. disarankan kepada hakim pengadilan negeri sigli untuk tidak menjatuhkan sanksi yang tergolong ringan kepada pelaku tindak pidana kekerasan di muka umum dan kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri sigli untuk meningkatkan pemahaman dalam pembuktian surat dakwaan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN PIDANA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG DI MUKA UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (M.JUANDA, 2024)
Abstract
-