Pasal 310 angka (4) undang-undang republik indonesia no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan: “dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, dan pasal 359 kuhp yang berbunyi: “barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-selamanya 5 (lima) tahun.” adanya pasal dan undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman dan terbit, tetapi dalam praktiknya di wilayah hukum calang, terdapat 4 (empat) kasus kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain pada tahun 2020. peristiwa tersebut menunjukkan banyaknya pelanggaran lalu lintas sehingga membahayakan nyawa orang lain. tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian serta penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian orang lain. metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengambil lokasi penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri calang. data primer diperoleh dengan mewawancarai hakim dan kepolisian sebagai responden penelitian serta akademisi sebagai informan penelitian. berdasarkan hasil penelitian, faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian adalah faktor human eror seperti kelelahan, mengantuk dan tidak fokus, kondisi jalan di calang yang banyak berlubang, faktor kendaraan yang tidak diperiksa dan tidak dirawat rutin, faktor kelebihan muatan terutama pada truk dan bus. upaya represif dari kepolisian dalam penerapan hukum pidana kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia dikenai pasal 310 ayat (4) dan pasal 311 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009. disarankan kepada aparat penegak hukum agar terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan meningkatkan kegiatan patroli serta razia kendaraan dengan tujuan agar masyarakat lebih berdisiplin dalam berlalu lintas di jalan raya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA KELALAIAN DALAM BERKENDARA YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO (Nailul Authar Hasri, 2018)