Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
MUHAMMAD FAUZAN RIZQULLAH, WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PASCA BAYAR PADA MASA PANDEMI COVID-19 (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022

M. fauzan rizqullah, 2022 abstrak wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik pasca bayar pada masa pandemi covid-19 (suatu penelitian di kecamatan syiah kuala) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 77), pp., bibl., tabl., app. a. malik musa, s.h., m.hum. setiap perjanjian pastinya menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, dan dalam pemenuhan hak dan kewajiban tersebut tidak dapat dihindari terjadinya wanprestasi. menurut surat perjanjian jual beli tenga listrik (spjbtl) disebutkan bahwa pelanggan wajib membayar tagihan listrik pasca bayar sesuai dengan periode yang ditetapkan, apabila pelanggan tidak melunasi tagihan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pemutusan total aliran listrik. namun, banyak ditemukan pelanggan listrik pasca bayar selama masa pandemi covid-19 yang melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak pt. pln (persero) aceh. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya wanprestasi oleh pelanggan, bentuk-bentuk wanprestasi, dan mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik pasca bayar pada masa pandemi covid-19. metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah yuridis empiris. metode yuridis empiris menggunakan data yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang- undangan. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor wanprestasi yang dilakukan oleh pelanggan pasca bayar pt. pln (persero) yaitu menurunya pendapatan ekonomi, pemakaian listrik mengalami peningkatan selama pandemi covid-19, kelalaian dalam membayar tagihan listrik tiap bulan, adanya keperluan yang mendesak, dan rumah pelanggan listrik menjadi objek sengketa. adapun bentuk-bentuk wanprestasi lebih banyak dilakukan oleh pelanggan daripada pt. pln (persero) seperti pelanggan tidak tepat waktu membayar tagihan listrk dan pelanggan menunggak atau tidak membayar sama sekali tagihan listrik. upaya hukum yang dilakukan oleh pt. pln (persero) dalam menyelesaikan wanprestasi merujuk pada aturan yang berlaku seperti apabila pelanggan terlambat selama 1 (satu) bulan membayar tagihan listrik maka daya mcb akan diturunkan, terlambat 2 (dua) bulan membayar tagihan listrik maka listrik akan diputuskan sementara, dan menunggak 3 (tiga) bulan membayar tagihan listrik maka mcb akan dibongkar yang artinya aliran listrik diputuskan total. disarankan kepada pt. pln (persero) dapat memberikan penangguhan pembayaran terhadap pelanggan yang terdampak ekonomi covid-19 serta memasukan “pandemi dan epidemi” sebagai kategori force majeure pada isi spjbtl. kepada calon pelanggan kiranya memahami isi perjanjian sebagaimana terdapat pada spjbtl sebelum berlangganan listrik pt. pln (persero). kepada pt. pln (persero) agar dapat memastikan surat peringatan sampai dan dibaca oleh pelanggan.



Abstract



    SERVICES DESK