Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
WAHYU MUZZAMMIL, TINDAK PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN BARANG DI DALAM TOKO USAHA DAGANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022

Pasal 363 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana merupakan pasal pencurian dengan pemberatan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) kuhp yaitu pencurian ternak, pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara atau bahaya perang. meskipun sudah dilarang pencurian di wilayah hukum pengadilan negeri sabang masih terjadi hal ini dapat diketahui dari kasus pencurian dengan nomor perkara 40/pid.b/2020/pn sab dan 8/pid.b/2022/pn sab yaitu pencurian di dalam toko usaha dagang. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian barang di dalam toko usaha dagang wilayah kota sabang, pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana yang relatif ringan, dan upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan pencurian barang di toko usaha dagang wilayah kota sabang. data penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. hasil penelitian menjelaskan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pencurian barang di dalam toko usaha dagang yaitu faktor ekonomi, faktor ketergantungan narkotika, faktor adanya kesempatan dan faktor kurangnya pemahaman tentang hukum. pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman pidana relatif ringan kepada pelaku yaitu, mengakui kesalahanya, mengganti rugi, dengan etikad baik, jujur saat dimintai keterangan. upaya penanggulangan tindak pidana pencurian barang didalam toko usaha dagang yaitu dengan penegakan hukum pidana dan penyuluhan hukum kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum. disarankan kepada aparat penegak hukum harus lebih sering melakukan penyuluhan hukum untuk masyarakat agar paham bahayanya melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sanksi pidana, kepada pemilik toko harus lebih berhati-hati menjaga keamanan toko usaha dagang agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, dan untuk masyarakat sekitar disarankan untuk sama-sama saling menjaga lingkungan sekitar.



Abstract



    SERVICES DESK