Abstrak radinal alam wanprestasi konsumen dengan perusahaan 2022 pembiayaan konsumen kendaraan roda empat pada pt. indomobil finance indonesia fakultas hukum universitas syiah kuala (v,77),pp,.tabl.,bibl. eka kurniasari, s.h., m.h., ll.m. pasal 1 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 35/pojk.05/2018 tentang perusahaan pembiayaan menyebutkan bahwa" pembiayaan konsumen adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan . namun, pada kenyataannya terdapat konsumen yang terlambat membayar uang angsuran sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran yang menyebabkan wanprestasi. tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan wanprestasi antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen roda empat dan penyelesaian wanprestasi antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen roda empat pada pt indomobil finance indonesia cabang banda aceh. penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris. data pada penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, jurnal serta dokumen yang berkaitan dengan masalah dan penelitian lapangan melalui wawancara langsung kepada responden dan informan untuk memperoleh data yang akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menjelaskan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen belum terlaksana secara optimal dikarenakan konsumen melakukan wanprestasi berupa terlambat membayar angsuran. hal ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti: konsumen terlambat menerima gaji, konsumen mengalami kesulitan ekonomi, konsumen terkena musibah dan adanya pandemi covid-19 yang berdampak bagi perekonomian masyarakat. upaya penyelesaian sengketa konsumen pada pt indomobil finance indonesia cabang banda aceh dilakukan secara non litigasi dengan melakukan panggilan telepon kepada konsumen jatuh tempo pembayaran angsuran, mengirimkan surat somasi hingga 3 kali dengan kriteria waktu penunggakan yang berbeda-beda dan memberikan surat penarikan, dan pelelangan objek jaminan fidusia untuk melunasi tunggakan konsumen. saran yang diberikan adalah agar para pihak dapat melaksanakan perjanjian pembiayaan konsumen dengan baik guna terpenuhi hak dan kewajibannya. selain itu perusahaan pembiayaan konsumen dapat melakukan penarikan objek jaminan fidusia tetap berdasarkan perjanjian dan akta jaminan fidusia.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI KONSUMEN DENGAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN RODA EMPAT PADA PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI PADA PEMBIAYAAN KONSUMEN (Muhammad Hendra, 2016)