Absrak hasrati, (2022) tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri sigli) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 53 ), pp.,tabl.,bibl. nurhafifah, s.h., m.hum kesehatan merupakan salah satu faktor yang menentukan kemajuan suatu negara dan tergolong hak asasi manusia (ham). tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di atur dalam pasal 196 dan pasal 197 undang- undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. meskipun demikian di wilayah hukum pengadilan negeri sigli pada kurun tahun 2018 sampai 2020 ditemukan 4 (empat) kasus tindak pidana ini. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, untuk menjelaskan sanksi apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan untuk menjelasskan hambatan-hambatan dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan sebelumnya, kemudian diperkuat dengan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari kitab undang-undang hukum pidana. data yang didapat kemudian dianalisin dan di tampilkan dalam bentuk deskrisi untuk menjawab permasalahan penelitian. hasil penelitian menemukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah pengadilan negeri sigli karena adanya faktor ekonomi dan keuntungan yang besar, banyaknya permintaan dari konsumen, hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera dan kurangnya kesadaran hukum. sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu yang terdapat pasal 196 dan pasal 197 uu no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. hambatan dalam penegakan hukum karena sumber daya manusia atau tenaga kerja terbatas, kurangnya pengetahuan dari masyarakat dan pengawasan yang kurang maksimal dari pemerintah, kemudian upaya yang dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan tindakan pencegahan dengan menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan dan tindakan represif merupakan upaya yang dilakukan pada saat telah terjadi suatu tindak pidana. disarankan kepada pemerintah lebih konsisten dan tegas dalam penjatuhan sanksi agar memberi efek jera, konsumen lebih teliti dalam mengkonsumsi obat, pelaku usaha tidak megedarkan obat tanpa izin edar dan pihak bpom melakukan sosialisasi dan penyeluhan kepada masyarakat tentang obat-obatan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020)
Abstract
-
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGEDARAN KOSMETIK TANPA ADA IZIN EDAR MELALUI INSTAGRAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (ADELLA NAJWA AUDRIA PUTRI, 2025)