Pasal 4 huruf (c) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan bahwa konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. pada pelaksanaan jual beli melalui jasa titip online masih terdapat konsumen yang mengalami kerugian akibat informasi produk yang tidak jelas dan tidak jujur. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan hak atas informasi yang jelas dan jujur melalui sistem jasa titip online di sosial media, untuk menjelaskan bentuk perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang dititip, dan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha jasa titip online atas kerugian konsumen akibat informasi yang tidak jelas dan tidak jujur. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang. data diperoleh melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan. penelitian lapangan menghasilkan data primer yang diperoleh dari proses wawancara dengan responden dan informan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan transaksi jastip online dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari menginformasikan produk pada akun sosial media, rincian harga, persetujuan pembelian, dan pembongkaran produk untuk memberikan penilaian atau sebagai bukti jika terjadi kerusakan pada produk yang diterima oleh konsumen. bentuk perlindungan yang diberikan pelaku usaha dengan memberikan informasi mengenai keterangan pada produk yang dititipbelikan dan menyediakan media untuk mengajukan pertanyaan seputar produk. pelaku usaha bertanggungjawab atas kerugian konsumen dengan memberikan ganti rugi berbentuk pengembalian uang dalam jangka waktu 3 hari kerja. pada praktiknya tanggung jawab tidak terealisasi dengan baik karena ada pelaku usaha yang tidak merespon keluhan dari konsumen yang mengakibatkan konsumen tidak mendapat ganti kerugian. disarankan kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang dititipbelikan. kepada konsumen diharapkan harus lebih bijak dan teliti sebelum membeli produk. kepada pelaku usaha dapat menjalankan tanggungjawab dengan baik sesuai aturan yang dibuat pemilik jastip mengenai ganti rugi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA TITIP ONLINE TERHADAP HAK ATAS INFORMASI YANG BENAR, JELAS DAN JUJUR MENGENAI KONDISI DAN JAMINAN SUATU PRODUK. Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI TERHADAP BUKU YANG DIJUAL OLEH PELAKU USAHA ONLINE (MUHAMMAD IKHSAN RIZKY ZULKARNAIN, 2018)
Abstract
Article 4 letter (c) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection states that consumers have the right to obtain correct, clear and honest information regarding the conditions and guarantees of goods and/or services. In the implementation of buying and selling through online entrusted services, there are still consumers who experience losses due to unclear and dishonest product information. This study aims to explain the implementation of the right to clear and honest information through the online entrusted service system on social media, to explain forms of consumer protection for clear and honest information about entrusted products, and to explain the responsibilities of service providers. entrusted online for consumer losses due to unclear and dishonest information. This study uses an empirical juridical method with deception of the law. Data obtained through field research and literature studies. Field research produces primary data obtained from interviews with respondents and informants. Literature research is carried out by studying the literature and applicable laws and regulations. The results showed that the implementation of online jastip transactions was carried out through several stages, starting with 9 products on social media accounts, purchasing approvals, and product disclosure to provide an assessment or as evidence if there was damage to the product received by consumers. A form of protection provided by business actors by providing information regarding information on products entrusted with purchases and providing media to ask questions about products. Business actors are responsible for consumer losses by providing compensation in the form of refunds within 3 working days. In practice, responsibility is not realized properly because there are business actors who do not respond to complaints from consumers which results in consumers not receiving compensation. It is suggested to business actors to provide clear and honest information regarding the products being entrusted with purchases. Consumers are expected to be wiser and more thorough before buying a product. Business actors can carry out their responsibilities properly according to the rules made by the jastip owner regarding compensation.
Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENJUALAN JILBAB MEREK PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Cut Chyfa Ramadhilla, 2022)