Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
MUHAMMAD RIFKI FADHIL, TINDAK PIDANA TERHADAP PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DENGAN PEMBERATAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022

Berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke 1 sampai dengan ke 5 dijelaskan bahwa pemberatan terhadap tindak pidana pencurian yaitu harus memenuhi beberapa unsur yaitu dilakukan pada malam hari, dengan cara membongkar, merusak, memanjat atau menggunakan kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, pada waktu terjadi kebakaran, dilakukan lebih dari satu orang dan objek atau barang yang dicuri merupakan hewan ternak. namun walaupun kuhp sudah mengatur secara jelas mengenai tindak pidana pencurian dengan penberatan, tindak pidana tersebut masih sering terjadi, termasuk di wilayah kabupaten aceh besar. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana modus operandi pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan pemberatan, apa faktor disparitas putusan hakim terhadap perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dan bagaimana upaya aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua. data penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. hasil penelitian menunujukkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memantau keadaan dengan cara berkeliling lokasi, mengecek kondisi keadaan kendaraan sepeda motor roda dua apakah dalam kondisi terkunci stang, dan membobol kunci kontak kendaraan sepeda motor roda dua korban. alasan terjadinya disparitas dalam putusan hakim ada dua yaitu alasan yang memberatkan dan meringankan, alasan memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan orang lain dan merugikan orang lain, dan alasan yang meringankan adalah belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor adalah dengan melaksanakan patroli rutin, memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku, serta memberikan respon yang cepat terhadap setiap laporan dari masyarakat. disarankan kepada para pihak penegak hukum untuk memberikan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kendaraan pribadi serta pengawasan yang ketat ditempat lokasi-lokasi yang sering terjadinya tindak pidana pencurian.



Abstract



    SERVICES DESK