Dalam penelitian ini peneliti mendeskripsikan bagaimana tindakan panglima laot dalam pantang-larang melaot di lhoknga sesuai dengan aturan atau undang-undang yang belaku, penelitian ini bertujuan untuk untuk menggali lebih dalam informasi tentang tindakan panglima laot dalam pantang-larang melaot di lhoknga sesuai dengan aturan atau undang-undang yang belaku, dan juga memberikan edukasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan. penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan pendekatan studi kasus. pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara kepada informan yang dipilih dengan metode purposive sampling. kemudian penelitian ini menggunakan teori teori tindakan sosial max weber sebagai acuan dalam melaksanakan penelitian ini karena sangat relevan dengan topik ini. hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindakan pantang-larang dan kontribusi panglima laot “lhok krueng raba” di lhoknga dinilai harus terus ditingkatkan lagi dalam menerapkan berbagai permasalahan yang terjadi saat ini di laut, baik yang datang dari luar maupun dari lokal, apalagi sekarang sudah ada qanun yang menaungi itu semua, keberadaan panglima laot diakui dengan undang-undang nomor 44 tahun 1999 dan undang- undang nomor 18 tahun 2001. dalam pasal 7 undang-undang nomor 44 tahun 1999 disebutkan bahwa “daerah dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kemukiman, dan kelurahan/desa atau gampong. panglima laot sebagai orang yang memimpin adat, adat-istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan dan menyelesaikan sengketa, memimpin adat kenduri laot dan tentunya bertanggung jawab atas kesejahteraan para nelayan, sejauh ini apa yang dilakukan harus mendapatkan apresiasi dan harus terus ditingkatkan lagi, karena secara keseluruhan masih banyak yang harus ditingkatkan dalam hal penerapan aturan dan para pelanggaran belum sepenuhnya merata. kata kunci : tindakan, panglima laot, pantang-larang
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAKAN PANGLIMA LAOT DALAM PANTANG-LARANGRNMEULAOT DI LHOKNGA. Banda Aceh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,2022
Baca Juga : PERANAN PANGLIMA LAOT LHOK DALAM KEGIATAN PERIKANAN MASYARAKAT NELAYAN DI KECAMATAN TRUMON KABUPATEN ACEH SELATAN (Syiha Bunardi, 2014)
Abstract
In this study the researcher describes how the actions of panglima laot in abstinence from melaot in Lhoknga in accordance with applicable rules or laws. applicable laws, and also provide education regarding violations committed by fishermen. This research was conducted using a qualitative method and a case study approach. Data was collected by means of observation, documentation and interviews with selected informants using purposive sampling method. Then this research uses Max Weber's theory of social action theory as a reference in carrying out this research because it is very relevant to this topic. The results of this study indicate that the actions of abstinence and the contribution of the panglima laot "Lhok Krueng Raba" in Lhoknga are considered to be continuously improved in implementing the various problems currently occurring at sea, both those coming from outside and from local, especially now that there are qanuns. The existence of Panglima Laot is recognized by Law Number 44 of 1999 and Law Number 18 of 2001. In Article 7 of Law Number 44 of 1999 it is stated that "Regions can establish customary institutions and recognize customary institutions that have already been established. exist according to their respective positions in the Province, Regency/City, District, Settlement, and Kelurahan/Village or Gampong. Panglima Laot as the person who leads the customs, customs, and habits that apply in the field of fishing and resolving disputes, leads the kenduri laot custom and is of course responsible for the welfare of the fishermen, so far what has been done must be appreciated and must continue be improved again, because overall there is still much to be improved in terms of the application of the rules and the violations are not yet fully evenly distributed. Keywords: Action, Panglima Laot, Abstinence
Baca Juga : PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN LAUT MELALUI KEARIFAN LOKAL DI MUKIM MANE KECAMATAN MUARA BATU KABUPATEN ACEH UTARA (Adli Waliul Perdana, 2016)