Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Elena, PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI SINGKIL). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022

Abstrak penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan biasa (suatu penelitian di wilayah hukum kejaksaan negeri singkil) elena, 2022 fakultas hukum universitas syiah kuala. (vi,62),pp.,tabl.,bibl. dr. rizanizarli, s.h., m.h penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dinilai sangat membantu untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan dibandingkan dengan jalur pengadilan. penyelesaian perkara melalui pengadilan dinilai kurang memberikan rasa keadilan bagi para pihak. sehingga kejaksaan agung mengeluarkan peraturan kejaksaan agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang penyelesaian perkara tindak pidana dengan menemukan penyelesaian yang adil dengan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. namun pada kenyatannya masih ada masyarakat yang melakukan tindak pidana penganiayaan biasa di kabupaten aceh singkil. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penghentian penuntutan tindak pidana penganiayaan biasa, hambatan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan biasa, dan upaya untuk menanggulangi penghentian penuntutan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan biasa berdasarkan keadilan restoratif. data-data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal-jurnal yang terkait dengan penelitian ini, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan penghentian penuntutan dilakukan melalui peraturan kejaksaan agung nomor 15 tahun 2020 pada pasal 351 sampai dengan pasal 356, penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan biasa dilakukan secara keadilan restorative yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak-pihak yang terkait untuk bersama-sama menemukan penyelesaian yang adil pada keadaan semula dan buka pembalasan. hambatan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan biasa berdasarkan keadilan restoratif di kejaksaan negeri singkil adalah korban/pelaku dan para pihak sulit untuk didamaikan. dan hambatan lainnya adalah waktu dan biaya yang telah ditentutan. waktu yang telah ditentutan ialah 14 hari, terlewat dari hari yang telah ditentutan maka penghentian penuntutan tersebut gagal. upaya untuk menanggulangi penyelesaian tindak pidana penganiayaan biasa berdasarkan keadilan restoratif adalah jaksa penuntut umum harus cakap, berintegritas dan professional, jaksa penuntut umum harus bisa mengendalikan dan meyakinkan pelaku, korban dan pihak lainnya untuk berdamai, dan jaksa penuntut umum memfasilitasi segala kepentingan selama proses penghentian penuntutan dilaksanakan seperti tanggungan biaya dan lainnya. disarankan kepada penegak hukum dikabupaten aceh singkil melaksanakan substansi hukum yang mengakomodir pelaksanaan keadilan restoratif secara lengkap, sehingga proses penyelesaian kasus-kasus hukum tertentu dapat dilakukan melalui keadilan restoratif yang lebih cepat, adil, sederhana, dan tidak memakan waktu serta biaya besar.



Abstract



    SERVICES DESK