Putusan mahkamah konstitusi nomor 18/puu-xvii/2019 menyatakan bahwa pasal 15 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia” serta cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji, maka mekanisme dan prosedur hukum harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. tujuan dari penulisan skripsi ini bermaksud mengetahui tata cara pengeksekusian objek jaminan fidusia pada perusahaan leasing pt.fifgroup cabang banda aceh sebelum dan setelah putusan mk no.18/puu-xvii/2019, kemudian menjelaskan faktor yang menjadi sulitnya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di perusahaan ini, serta melihat pengaruh putusan mk no.18/puu-xvii/2019 terhadap eksekusi jaminan fidusia di pt.fifgroup cabang banda aceh. penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. sumber data primer diperoleh dengan wawancara dan sumber data sekunder penelitian ini yaitu putusan mk no.18/puu-xvii/2019, draft perjanjian pembiayaan sepeda motor beserta perjanjian ikutan sebagai data utama, diikuti dengan buku, hasil penelitian, dan lainnya yang berhubungan dengan jaminan fidusia dan pembiayaan leasing. adapun pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di pt.fifgroup dilakukan setelah melalui upaya penyelesaian wanprestasi terlebih dahulu bersama debitur, eksekusi dilakukan dengan cara parate eksekusi oleh perusahaan. gugatan sederhana baru dilakukan oleh perusahaan apabila debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan saat eksekusi, hal ini mengikuti putusan mk nomor 18/puu-xvii/2019. beberapa keadaan yang menyulitkan pihak perusahaan dalam melakukan eksekusi jaminan antara lain barang jaminan digadaikan dan dijual, debitur pindah alamat, dan kurangnya pemahaman debitur atas isi perjanjian. disarankan kepada pihak perusahaan dalam melakukan eksekusi jaminan tidak melakukan tindakan pidana dan menerapkan prinsip 5c sebelum memberikan pembiayaan kepada debitur guna menghindari resiko wanprestasi oleh debitur.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGARUH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU- XVII/2019 TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI PERUSAHAAN LEASING (PENELITIAN DI PERUSAHAAN LEASING FIFGROUP CABANG BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (Izra Fadiya, 2021)
Abstract
Baca Juga : “PROSEDUR LEASING PADA PT. CAPELLA DINAMIK NUSANTARA CABANG BANDA ACEH” (PUTRI TRISKA SARI, 2017)