Di dalam pasal 45a ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). walaupun uu ite sudah menerapkan regulasi tersebut, akan tetapi aksi tindak pidana penyebaran informasi tidak benar masih terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong, pengendalian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong dan upaya dan hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong. data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, jurnal ilmu hukum pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada putusan nomor 131/pid.sus/2018/pn bna adalah “dengan sengaja dan tanpa hak” menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik dan pada putusan nomor 40/pid.sus/2020/pn bna adalah “sikap pelaku yang tidak berbelit-belit di dalam persidangan” serta kooperatif menjadi suatu hal yang meringankan pelaku tindak pidana tersebut. pengendalian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong adalah melalui metode manajemen digital public relations yang dilakukan bersinergi dengan dinas kominfo. upaya aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong adalah dengan melakukan pemberitaan dan publikasi melalui siaran pers atau rilis, public expose atau advetorial, dan update website serta kendala aparat penegak hukum adalah adanya akun siluman yang tidak dapat dibatasi dan stigma masyarakat yang buruk terhadap aparat penegak hukum. saran kepada pihak hakim pengadilan negeri banda aceh agar menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan undang-undang ite kepada pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dan saran kepada pihak kejaksaan negeri banda aceh untuk melakukan edukasi dan kerjasama dengan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan berita bohong di media sosial.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA ONLINE RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh FakultasHukum,2022
Baca Juga : PERTIMBANGAN PEMIDANAAN DALAM KASUS MENYEBARKAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (Aqli Aulia, 2018)
Abstract
In Article 45A paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, it is explained that anyone who intentionally and without rights spreads false and misleading news that results in consumer losses in Electronic Transactions as referred to in Article 28 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 6 years and/or a fine of a maximum of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah). Although the ITE Law has implemented the regulation, criminal acts of spreading false information still occur in the Banda Aceh District Court Legal Area. The purpose of writing this thesis is to explain the judge's considerations in making decisions for the perpetrators of the crime of spreading false news, the controls carried out by law enforcement officers in overcoming the crime of spreading false news and the efforts and obstacles experienced by law enforcement officers in overcoming the crime of spreading news. lie. Data obtained from library research and field research. Literature research is done by reading books, texts, Journal of Criminal Law and legislation, while field research is done by interviewing informants and respondents. The results showed that the Judge's Consideration in Decision Number 131/Pid.Sus/2018/PN Bna was "deliberately and without rights" spreading false news that resulted in losses in electronic transactions and in Decision Number 40/Pid.Sus/2020/PN Bna is "the uncomplicated attitude of the perpetrator in the trial" and cooperation is something that relieves the perpetrator of the crime. The control carried out by law enforcement officers in overcoming the crime of spreading false news is through the digital public relations management method which is carried out in synergy with the Ministry of Communication and Information. The efforts of law enforcement officials in overcoming the crime of spreading false news are by reporting and publishing through press releases or releases, public exposes or advetorials, and website updates. law enforcement officers. Suggestions to the Banda Aceh District Court Judge to impose sanctions in accordance with the ITE law on perpetrators of the crime of spreading false news and advice to the Banda Aceh District Attorney to educate and collaborate with the community to report if they find fake news on social media.
Baca Juga : TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (TEUKU CHAIRUNNUFUS, 2019)