Sistem hukum perkawinan indonesia melalui undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan secara eksplisit mengakomodir ketentuan adanya harta bersama dalam perkawinan. kompilasi hukum islam juga melakukan pendekatam kompromistis terhadap ketentuan tentang harta bersama yang ada dalam sistem hukum adat dengan memperkenalkan konsep harta bersama dalam perkawinan. yang menjadi permasalahan adalah apakah pengakomodiran konsep harta bersama tersebut adalah hal yang absah secara syariat. tujuan penelitian dan penulisan tesis ini untuk memahami dasar diakomodirnya ketentuan harta bersama dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan mengalisis kesesuaian ketentuan harta bersama yang diatur oleh aturan perundang-undangan dengan al-qur’an dan hadis serta kaidah-kaidah pendalilan dalam islam. perolehan data dalam penulisan tesis ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research), mempelajari objek penelitian hukum dalam bentuk asas hukum, kaidah hukum dalam arti nilai (norm), serta peraturan perundang-undangan. bahan hukum utama berupa kaidah yang disebut dengan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar diakomodirnya ketentuan harta bersama karena menganggap bahwa al-qur’an dan hadis tidak memberikan ketentuan yang jelas tentang harta bersama sehingga persoalan ini dianggap wilayah gairu mufakkar fiqh (belum terpikirkan dalam hukum islam). karena itu, perlu adanya upaya ijtihad dalam permasalahan ini. selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pengakomodiran konsep harta bersama tidak berkesesuaian dengan al-qur’an dan hadis serta kaidah-kaidah pendalilan dalam islam. sejatinya, ayat-ayat al-qur’an dan hadis-hadis telah begitu terang memosisikan kedudukan konsep harta bersama dalam islam. disarankan untuk mengkaji kembali konsep atau pengaturan harta bersama dalam sistem hukum indonesia yang diberlakukan bagi masyarakat muslim. harmonisasi antara hukum islam dan hukum adat mengenai harta bersama dapat dilakukan tanpa membenturkannya dengan dalil-dalil syariat. di samping itu, upaya mengijtihadkan konsep harta bersama agar dapat diafirmasi dalam fikih islam indonesia, dalam keadaan syariat sendiri telah menetapkan konsep pemisahan harta antara suami dan istri, perlu ditinjau kembali. kata kunci: harta bersama, al-qu’ran dan hadis, kaidah-kaidah pendalilan, sistem hukum indonesia
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
FORMULASI KETENTUAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Banda Aceh FakultasHukum,2022
Baca Juga : KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI (Yanuar Panji Indra, 2022)
Abstract
Baca Juga : PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG BERCAMPUR DENGAN HARTA BAWAAN PASCA PERCERAIAN : STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 32 K/AG/2009 (Raudhatul Jannah, 2025)