Pasal 368 ayat (1) kuhp menyebutkan bahwa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, namun masih saja ditemukan kasus yang terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri jantho. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor dan modus operandi, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku, menjelaskan hambatan dan penanggulangan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris. penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan bahan-bahan hukum hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yaitu faktor ekonomi, kesempatan, dan rendahnya kepedulian hukum. sedangkan modus operandinya dengan melihat kondisi lingkungan yang relatif sepi, membawa senjata tajam/tumpul, dan target korban bukan penduduk setempat. hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis yaitu landasan hukum yang digunakan, kebenaran filosofis yaitu hakim harus mempertimbangkan dengan seadil-adilnya dan sosiologis yaitu hakim juga harus mempertimbangkan apakah putusannya akan adil dan bijaksana dengan mempertimbangkan dampak hukum dan yang terjadi dalam masyarakat. hambatan yang ditemukan yakni terdakwa tidak bersikap kooperatif dan korban tidak mau berurusan dengan hukum. adapun upaya penanggulangan tindak pidana ini dengan melakukan tindakan preventif seperti melakukan sosialisasi dan melakukan koordinasi dengan aparatur desa. sedangkan tindakan represif seperti melakukan bentuk penyelidikan, penyidikan hingga penjatuhan putusan pemidanaan bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. diharapkan kepada aparat penegak hukum melakukan sosialisasi mengenai tindak pidana pemerasan dan pengancaman, kepada hakim agar terus melanjutkan kegiatan penegakan hukum tindak pidana dan tidak melakukan diskriminasi putusan terhadap pelaku tersebut. kepada kepolisian resor aceh besar untuk dapat melakukan koordinasi bersama aparatur desa untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum di wilayah hukum kabupaten aceh besar.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN DAN PENERAPAN PIDANANYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh FakultasHukum,2022
Baca Juga : DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RIZKI NUR FADILA, 2023)