Pada tahun 2004 indonesia telah masuk daftar prioritas negara yang perlu diawasi (priority watch list/pwl) oleh pemerintah amerika serikat. tahun 2012 indonesia menempati peringkat ke-11 dengan jumlah pembajakan dan pendistribusian software ilegal mencapai 86% dengan nilai kerugian 1,46 miliar dollar as. tingginya angka pembajakan tersebut sangat berdampak negatif terhadap indonesia dalam menjalin hubungan kerja sama dengan negara lain secara internasional bahkan menimbulkan kerugian finansial, menurunkan kreativitas serta kepercayaan dari negara-negara produsen berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 yang merupakan ratifikasi dari trade related aspect of intelellectual property rights (trips) agreement. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya serta tantangan dan hambatan perlindungan hak cipta software terhadap pembajakan dan pendistribusian secara ilegal di indonesia berdasarkan hukum internasional. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara normatif yang mengacu pada berbagai sumber dan perangkat hukum internasional berkaitan dengan perlindungan hak cipta software dari pembajakan dan pendistribusian secara ilegal di indonesia berdasarkan hukum internasional. hasil penelitian menunjukkan pengaturan tentang hak cipta software di indonesia terdapat pada uuhc no. 28 tahun 2014 yang berpedoman pada trips sebagai lahirnya hukum positif bagi indonesia mengenai haki secara sistematis dengan memberikan perlindungan haki. upaya perlindungan hak cipta software terhadap pembajakan dan pendistribusian ilegal berdasarkan hukum internasional di indonesia diklasifikasikan dalam delik aduan berdasarkan uuhc no. 28 tahun 2014 yang meliputi cara penuntutan hak dan pemerintah secara otomatis wajib andil dalam memberikan perlindungan kepada pencipta software terhadap pembajakan dan pendistribusian secara ilegal. disarankan untuk meningkatkan penegakan hukum dan sarana prasarana secara internal terhadap lembaga-lembaga yang berhak melakukan pengawasan dan perlindungan terkait hak cipta di indonesia, serta pencipta dan/atau pemegang hak cipta perlu mengawasi dan melaporkan ciptaan mereka yang digunakan oleh pihak lain apabila melanggar hak-hak mereka dan sosialisasi mengenai uuhc no. 28 tahun 2014 dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dalam menghargai hak cipta orang lain.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HAK CIPTA SOFTWARE DARI PEMBAJAKAN DAN PENDISTRIBUSIAN SECARA ILEGAL DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL. Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA BUKU KARYA SASTRA FIKSI ACEH TERHADAP PEMBAJAKAN DI SITUS ONLINE (MUHAMMAD AHRIYAN FEBRIYALDI, 2024)
Abstract
Baca Juga : THE REGISTRATION OF COPYRIGHT : A COMPARATIVE STUDY BETWEEN INDONESIAN AND THE UNITED STATES LAWS (NURUL ISNINA DHARMA, 2024)